TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang tahapan pengolahan integrasi hasil tes SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) dan Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2019, ada pengumuman tentang Sertifikat Pendidik ( Serdik).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) meminta Intansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyampaikan dokumen pendukung Sertifikat Pendidik (Serdik) bagi peserta formasi jabatan guru.
Hal tersebut telah disampaikan Panselnas kepada Instansi melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.
"Dokumen pendukung Serdik yang dimaksud berupa daftar nama-nama peserta yang telah mengunggah Serdik pada saat pendaftaran dan telah memenuhi syarat linearitas Serdik melalui format Surat Pernyataan Sertifikat Pendidik Jabatan Guru (SPJT) yang bertanda tangan Ketua Panitia Seleksi Instansi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit terkait Instansi dan kemudian mengirimkannya ke BKN melalui portal sscnadmin.bkn.go.id paling lambat tanggal 5 Oktober 2020," ujar Paryono, Rabu (30/9/2020).
"Pemberitahuan mengenai penyampaian Serdik bagi peserta formasi jabatan Guru dilakukan oleh masing-masing Instansi,” sambungnya.
• Live Score Pusmenjar Kemdikbud Tak Bisa Diakses saat Tes SKB CPNS, Peserta: Nilai Sempat Berbeda
• Oknum PNS Jadi Joki saat Tes SKB CPNS, Si Oknum Sukses Antar Kliennya ke Polsek Medan
• Sebut Anak Jokowi, Menpan RB Katakan Tidak Ada Memo Titipan saat Seleksi CPNS Karena Transparan
• Perlu Rapid Test untuk Ikuti Tes SKB CPNS, Simak Tempat dan Biayanya: Tarif Mulai Rp 85.000
Lebih lanjut kata Paryono bahwa ketentuan verifikasi Serdik bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru yang ditekankan dalam Surat BKN tersebut yakni dilakukan hanya bagi peserta yang sudah mengunggah Serdik saat awal pendaftaran di portal SSCN BKN dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Selain itu Panselnas menetapkan bahwa nilai maksimal SKB hanya dapat diberikan bagi pelamar jabatan Guru yang memiliki Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan huruf F angka 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019.
Live Score Tes SKB Kemdikbud Tak Bisa Diakses
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud) telah menggelar Tes SKB seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019, bulan September 2020.
Namun, saat pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019, para peserta tidak dapat melihat hasil live score-nya meski mendapatkan nilai di layar komputer usai mengerjakan soal Tes SKB yang memakai sistem Computer Based Test (CBT).
Kemdikbud menggelar Tes SKB CPNS secara mandiri memakai sistem CBT dan tidak menginduk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memakai sistem Computer Assisted Test (CAT).
Untuk sistem CAT yang digelar BKN, skor seluruh peserta bisa langsung terpampang dan dapat disaksikan langsung di akun YouTube milik BKN.
Sebelumnya, Kemdikbud juga akan menggelar live score melalui situs Pusat Asesmen dan Pembelajaran ( Pusmenjar) Kemdikbud.
Namun, saat hari H pelaksanaan Tes SKB CPNS, Selasa (30/9/2020) bahkan hingga hari ini, situs aman.pusmenjar.go.id/#/score masih eror atau tidak bisa diakses.
Meski sebelumnya sempat diakses beberapa saat sebelum akhirnya eror hingga sekarang.