Dapat Notifikasi BLT UMKM Rp 2,4 Juta Segera Cairkan, Buat yang Belum Bisa Ikuti Syarat Berikut

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rupiah

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah masih membuka program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMKM per pelaku usaha kecil sebesar Rp 2,4 juta.

Program ini merupakan bantuan langsung tunai dari Pemerintah untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona atau Covid-19.

Sebanyak 12 juta pelaku usaha kecil ditargetkan mendapatkan bantuan ini. Buat pelaku usaha kecil yang belum dapat bisa memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM.

Saat ini masih terbuka bagi pelaku usaha kecil untuk mengakses program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan hingga 21 September 2020, BLT UMKM yang baru terserap mencapai 64,5 persen.

• Mau Bansos Rp 500 Ribu? Ini Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera Login cekbansos.siks.kemsos.go.id

"Sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. (Pendaftaran) Masih terus dibuka hingga penyerapannya 100 persen," kata Teten, Selasa (29/9/2020).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Karya Kreatif Indonesia yang disiarkan secara virtual, Minggu (30/8/2020). (Tangkapan Layar Kompas.com/Elsa Catriana)

Penerima Notifikasi Harus Segera Mencairkan

Pelaku usaha kecil yang sudah mendapatkan notifikasi penerima BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta harus segara datang ke bank untuk proses pencairan.

Bila pelaku usaha kecil tidak memproses verifikasi atau pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.

"Ketika disuruh datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, Selasa (29/9/2020).

Hanung mengingatkan, dana BLT UMKM memiliki batas pencairan hingga tiga bulan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menjadi tepat sasaran dan efektif.

Dikatakan Hanung, pelaku usaha kecil calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman sama sekali dari pihak perbankan menjadi syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

"Sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.

Halaman
1234

Berita Terkini