Antisipasi Virus Corona di DKI

Wagub DKI: Maaf Warga Terpapar Covid-19 yang Rumahnya Kecil Tak Bisa Isolasi Mandiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musala Baitus Salam di RW 06 Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat yang dijadikan lokasi isolasi mandiri satu keluarga berstatus ODP Covid-19.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengubah kebijakannya soal isolasi mandiri bagi warga yang terpapar Covid-19.

Jika sebelumnya isolasi mandiri di rumah dilarang, kini, Pemprov DKI kembali memperbolehkan hal itu dilakukan pasien Covid-19 yang tak menunjukan gejala hingga bergejala ringan.

Meski diizinkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bila warga ingin melakukan isolasi di rumah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, isolasi mandiri di rumah hanya diperuntukan bagi warga yang memiliki tempat tinggal cukup luas.

Dengan kata lain, pasien Covid-19 yang tempat tinggalnya sempit dan berada di pemukiman kumuh padat penduduk tidak diperkenankan melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Mohon maaf mungkin rumahnya sempit, kecil, padat, tidak memungkinkan. Sekalipun dia (gejala) ringan, sekalipun dia OTG (orang tanpa gejala) ya kami akan arahkan ke Wisma Atlet atau tempat lain yang sudah kami siapkan," ucapnya, Kamis (1/10/2020).

Walau Pemprov DKI terkesan plin-plan dalam menentukan kebijakan isolasi mandiri ini, Ariza memastikan, warga tidak perlu bingung dengan keputusan yang diambil.

Sebab, kebijakan ini diambil demi memberi pelayanan maksimal kepada warga yang terpapar Covid-19.

"Masyarakat enggak perlu bingung, prinsipnya kita ingin semuanya mendapatkan pelayanan dan perawatan terbaik," ujarnya di Balai Kota DKI.

Adapun lokasi isolasi terkendali yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI berada di Hotel Ibis Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Hotel Ibis Senen, Jakarta Pusat.

Kemudian, tempat isolasi juga disediakan di Griya Wisata Ragunan, Jakarta Selatan; Griya Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur; dan Jakarta Islamic Center, Jakarta Utara.

Selain itu, tower 4 dan 5 Wisma Atlet Kemayoran saat ini juga dikhususkan bagi pasien Covid-19.

Bakal Ditempel Stiker

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pasien Covid-19 yang tidak menunjukkan gejala dan bergejala ringan menjalani isolasi mandiri di rumah.

Nantinya, rumah yang digunakan sebagai tempat isolasi itu bakal ditempeli stiker khusus bertuliskan 'sedang melakukan isolasi mandiri'.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 980/2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Jika memenuhi syarat, petugas bakal menempel stiker khusus di rumah tersebut.

"Lurah menempelkan atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat," isi Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (1/10/2020).

Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, stiker itu ditempel di tempat yang mudah dilihat agar masyarakat di lingkungan itu mengetahui ada warga di daerahnya yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Selain itu, stiker tersebut juga digunakan sebagai penanda bagi petugas kesehatan yang akan datang melakukan pengawasan secara berkala.

"Semua harus diberi tanda agar tidak salah. Supaya orang yang bertugas mengerti, lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu," ujarnya di Balai Kota DKI.

"Jadi, semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing," sambungnya.

Wagub DKI Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota DKI, Selasa (29/9/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

Pemprov DKI Izinkan Isolasi Mandiri di Rumah

Sejumlah fasilitas telah disiapkan pemerintah pusat dan Pemprov DKI bagi warga yang positif Covid-19 menjalani isolasi terkendali.

Bahkan, beberapa hotel pun telah disulap menjadi lokasi isolasi terkendali bagi warga yang terpapar penyakit yang disebabkan virus corona (SARS-CoV-2) ini.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, bila ada warga yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah, maka harus terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak puskesmas.

"Selanjutnya petugas kesehatan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai prosedur pelaksanaan isolasi terkendali," ucapnya, Kamis (1/10/2020).

Setelah memenuhi syarat, warga tersebut tetap bakal dipantau secara berkala perkembangannya oleh petugas kesehatan.

Selama menjalani isolasi mandiri, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW bersama Satpol PP, petugas kepolisian, dan TNI juga bakal melakukan pengawasan.

"Setelah ditetapkan, individu atau masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan bakal memantau secara berkala," ujarnya.

Jika kondisi pasien memburuk, maka petugas kesehatan bakal menjemput dan merujuknya ke rumah sakit khusus Covid-19.

Pemkot Depok: Sangat Riskan Jika Isolasi Mandiri di Rumah

Pemprov DKI Izinkan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya!

"Jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," kata dia.

Sementara itu, bila dalam penilaian rumah tersebut dinyatakan tak layak sebagai tempat isolasi, maka pasien Covid-19 tidak diperkenankan melakukan isolasi mandiri.

Pasien itu  bakal dirujuk ke salah satu fasilitas isolasi terkendali yang dimiliki oleh Pemprov DKI dan pemerintah pusat.

Selain di Wisma Atlet Kemayoran, ada beberapa lokasi lain yang telah disulap menjadi tempat isolasi terkendali.

Seperti di Hotel Ibis Style Mangga Dua, U Stay Hotel Mangga Besar, Griya Wisata Ragunan, Griya Wisata TMII, dan Jakarta Islamic Center.

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tadi tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas menginformasikan kepada Gugus Tugas setempat atau lurah atau camat untuk melakukan penjemputan paksa," tuturnya.

"Penjemputan paksa ini pun turut melibatkan Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," tambahnya.

Lalu apa saja syarat isolasi mandiri di rumah? Berikut rinciannya : 

1. Persetujuan dari pemilik rumah atau fasilitas atau penanggung jawab bangunan;

2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;

4. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;

7. Tersedia kamar mandi dalam;

8. Cairan dari mulut atau  hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;

9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun atau deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;

10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;

11. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani;

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;

14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat;

15. Terdapat akses kendaraan roda empat;

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

Berita Terkini