Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, maklumat pembatasan jam operasional tempat usaha berlaku secara menyeluruh.
Seluruh jenis usaha atau jasa boleh beroperasi dari pagi dan wajib tutup pukul 18.00 WIB, termasuk pusat perbelajaan dan pasar.
Terdapat tiga pasar di Kota Bekasi mendapat pengecualian, pasar tersebut boleh beroperasi di atas jam 18.00 WIB.
"Kita kasih kesempatan kecuali tiga pasar yang ada di Kota bekasi sampai malam, karena terkait dengan pelaksanaan barang yang dijual," kata Abi, Jumat, (2/10/2020).
• Satpol PP Kota Tangerang Mulai Berlakukan Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
• Lewat Jam Malam di Bekasi, PKL Boleh Buka Asalkan Tidak Layani Makan di Tempat
• Mulai Besok, Tempat Usaha di Bekasi Buka di Atas Jam 6 Malam Bakal Disegel
Tiga pasar tersebut di antaranya, Pasar Bantargebang, Pasar Kranji Baru dan Pasar Baru Bekasi.
Di luar ketiga pasar tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat patuh terhadap maklumat yang berlaku mulai 2 sampai 7 Oktober 2020 mendatang.
"Pasar Bantargebang, Pasar Kranji, Pasar Baru, itu yang boleh sampai malem, kalau pasar itu untuk kebutuhan masyarakat, kalau pasar ditutup konsumen mau gimana, makanya tiga pasar bisa melakukan," terang dia.
Ketiga pasar diberikan pengecualian merupakan pasar utama. Barang-barang yang dijual merupakan kebutuhan pokok seperti sayuran.
Tiga pasar itu selama ini menyuplai kebutuhan pokok seperti sayuran untuk pedagang eceran di kampung-kampung atau pedagang kecil.
Selain tiga pasar tersebut, Satpol PP juga memberikan pengecualian kepada pelaku usaha kecil tempat makan pinggir jalan.
Pedagang seperti pecel lele, nasi goreng dan semacamnya boleh beroperasi di atas pukul 18.00 WIB tetapi dilarang melayani makan di tempat.