UMK di UU Cipta Kerja Dihapus, Apakah Benar? Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ida Fauziyah usai penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) penerimaan bantuan BLK Komunitas di Hotel Horison Nindya, Semarang, Minggu (30/8/2020) malam.

Namun Pemerintah dan DPR menambahkan 5 pasal yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D dan 88E di undang-undang yang menuai polemik itu.

Pada Ayat (1) Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," isi dari ayat (2) Pasal 88C.

Selain itu, upah minimum yang ditentukan oleh gubernur harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, syarat tertentu pengaturan upah minimum juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," isi ayat (5) masih dalam pasal yang sama pada Omnibus Law.

Penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pemerintah daerah harus menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Sebelumnya, buruh menyatakan menggelar aksi mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.

Para pekerja menyerukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja terutama pada klaster Ketenagakerjaan.

Diumbau tidak mogok nasional Ida jugaa meminta kepada sejumlah elemen serikat buruh untuk membatalkan aksi Mogok Nasional Oktober 2020.

Gerakan tersebut merupakan respon buruh yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR.

"Terkait rencana teman-teman (buruh) yang akan melakukan mogok nasional, saya minta dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi yang jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan dan untuk berkumpul, menjaga jarak karena pandemi Covid-19 masih tinggi dan belum ada vaksinnya sampai sekarang," kata Ida.

Ia mengklaim, pihaknya membuka diri untuk berdialog dengan serikat buruh yang masih menolak pasal-pasal di UU Cipta Kerja.

Kata dia, dialog lebih diutamakan ketimbang aksi turun ke jalan.

Halaman
123

Berita Terkini