Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Kota Jakarta Pusat meminta pelaku usaha rumah makan agar mendata tiap pengunjung.
Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, menginstruksikan agar setiap rumah makan yang ada di wilayahnya membuat buku tamu.
Hal ini sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang diberlakukan kembali di Jakarta.
Sebab, rumah makan maupun kafe mulai diperbolehkan melayani di tempat.
Karena itulah perlu pengawasan terhadap tiap pengunjung melalui pendataan tersebut.
"Data pengunjung ini akan disimpan para pengelola rumah makan. Tidak diserahkan pada kami," kata Bayu, dalam keterangan resminya kepada Wartawan, Selasa (13/10/2020).
Dia melanjutkan, pihaknya membutuhkan data tersebut guna kepentingan penelusuran kontak erat (tracing) jika ada pengunjung yang positif Covid-19.
‘’Misalnya saya hari ini pukul 10.00 sampai 11.00 WIB, mengunjungi rumah makan, ternyata saya positif. Nanti bisa ditelusuri dengan data tersebut siapa saja pengunjung restoran pada waktu yang sama," jelas Bayu.
Jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga kontinyu melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah makan.
Baca juga: Tak Permisi Saat Melintas, Dua Orang Dikeroyok 2 Pemuda Pengangguran di Johar Baru
Baca juga: Pukuli Korban Pakai Potongan Kayu, Dua Pengeroyok di Johar Baru Ditangkap
"Supaya memastikan pelaksanaan PSBB transisi berjalan maksimal," tambah Bayu.
"Setiap malam kami keliling memastikan PSBB transisi ini. Termasuk kerumunan masa juga kami awasi," tutup Bayu.