Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan Covid-19.
Perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum untuk memperkuat pengawasan di lapangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
"Secara umum Perda tersebut akan memperkuat pengawasan di lapangan, juga penyempurnaan mekanisme pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak Pandemi Covid-19," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dikutip dari akun twitternya @PrasetyoEdi_ Rabu (14/10/2020).
Raperda tersebut, berisi soal batasan hukum serta penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Dimana di dalamnya terdapat 11 bab dengan 35 pasal.
Sudah rampung dibahas, selanjutnya Bapemperda tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri untuk kemudian Raperda tersebut bisa diparipurnakan dan disahkan menjadi Perda.
"Insha Allah setelah melalui proses evaluasi Kementerian Dalam Negeri, Rancangan Perda tersebut akan disahkan melalui rapat paripurna pekan depan, dan segera disosialisasikan untuk diimplementasikan di lapangan," katanya.
Tak Pakai Masker Dalam Mobil Bisa Didenda Rp 250 ribu
Ada beberapa masukan yang diberikan dari DPRD DKI Jakarta mengenai sejumlah pasal yang ada dalam raperda tersebut.
Salah satunya tentang aturan terhadap penggunaan masker di dalam kendaraan pribadi.
"Ya sudah dirapimgab kan, sebelumnya sudah pembahasan sampai jam 9 malam, hari Senin. Terus kemarin di rapimgab kan, ya ada beberapa masukan-masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi," kata Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan, Rabu (14/10/2020).
Dalam raperda penanggulangan Covid-19, telah disepakati soal adanya sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan bagi masyarakat yang tidak pakai masker termaksud di dalam mobil.
Baca juga: Kementerian PPPA : Orang Tua yang Bekerja di Luar Rumah Harus Terapkan Protokol Kesehatan Keluarga
Dijelaskan Judistira, masyarakat yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi kerja sosial atau denda Rp 250 ribu.
"Jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp 250 ribu. Kemudian ada perdebatan juga, kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga. Itu juga kita pertanyakan. Kita sampaikan ke eksekutif dalam membuat perda ini, lagi-lagi tidak disampaikan kejelasan kepada masyarakat, makanya terjadi perdebatan. Tapi akhirnya kita sepakati bersama," imbuhnya.