TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen Burhan Dahlan menceritakan adanya perkara penyimpangan seksual seperti lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT) di lingkungan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilaporkan kepadanya.
Burhan mencatat, sekitar 20 berkas perkara telah masuk ke peradilan militer.
"Ada 20 perkara. Ada letkol dokter. Ada yang baru lulusan Akademi Militer, letnan dua," terang Burhan Dahlan dilansir dari tayangan langsung Youtube resmi Mahkamah Agung pada Senin (12/10/2020).
TONTON JUGA:
Lebih lanjut, Burhan Dahlan menuturkan, banyaknya anggota TNI menjadi LGBT karena faktor gaya hidup.
Nantinya mereka yang ketahuan lalu diproses oleh pimpinan TNI dan diserahkan ke Pengadilan Militer dengan tuntutan oditur militer agar tedakwa dipecat.
Baca juga: Cara Nathalie Holscher Dekati Anak Sule Terkuak, Putri Delina Akui Beri Restu Ayah Menikah
Kendati demikian, para terdakwa bisa bebas karena didakwa menggunakan Pasal 292 KUHP yang mengatur pencabulan orang dewasa dengan anak-anak.
Berikut bunyi Pasal 292 KUHP yang dimaksud: "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun."
FOLLOW JUGA:
Akibat putusan bebas tersebut, Burhan Dahlan mengaku dihubungi pimpinan Angkatan Darat (AD) untuk diskusi mengenai isu LGBT.
Burhan menyatakan, saat itu pimpinan AD marah karena 20 kasus prajurit TNI LGBT yang dibebaskan majelis hakim pengadilan milter.
Burhan menilai pimpinan AD marah dengan prajurit yang LGBT karena TNI mengemban tugas menjaga pertahanan negara.
Baca juga: Peneliti Ungkap 6 Klaster Pelaku Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja: Mahasiswa & Buruh di Beda Kelompok
Jika dalam pelaksanaan tugas tersebut prajurit memiliki kebiasaan yang menyimpang, terang Burhan, bagaimana prajurit bisa menjalankan tugas dengan baik.
"Ini sumber kemarahan Bapak pimpinan AD (yang sampaikan) 'saya limpahkan ke pengadilan militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," papar Burhan.
Burhan lantas menjelaskan kepada Pimpinan AD terkait penyebab oknum TNI itu diputus bebas.
Burhan menyatakan, ketika itu ia menyampaikan kepada Pimpinan TNI Angkatan Darat bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut tidak tepat.
Hal itu karena menurutnya pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut pasal KUHP.
"Saya jelaskan Pak, wajar dibebaskan. Kenapa? Karena yang diancamkan KUHP. KUHP ini belum mengatur yang demikian Pak. KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang dilarang itu dengan anak di bawah umur. Itu baru bisa dihukum."
Baca juga: Ayu Ting Ting Tanggapi Hubungan dengan Adit Jayusman, Ayah Rozak: Alhamdulillah Masuk Kriteria
"Itu dalam pasal 292 KUHP. Kalau seaindanya dewasa dengan dewasa, Letnan dengan Sersan, Sersan dengan prajurit, itu sudah dewasa sama dewasa tidak bisa dikenakan pasal 292, Pak," terang Burhan.
Untuk itu, Burhan meminta para hakim memakai Pasal 103 KUHP Militer soal Pembangkangan terhadap Perintah Dinas. Di mana sudah beredar telegram pada 2009 bahwa anggota TNI dilarang menjadi homoseksual dan bagi yang terbukti homoseksual dipecat.
"Nanti saudara silakan kalau hadapi persoalan ini bisa sidangkan perkara dengan membuktikan Pasal 103 KUHPM. Hukumannya adalah tergantung saudara, ada yang bisa dipecat, ada yang tidak, tergantung kualitas perbuatannya."
"Kalau memang kelompoknya LGBT yang kesana kemari melakukan perbuatan itu sangat wajar dilakukan pemecatan, tidak usah dibikin hidup yang demikian itu. Itu protes besar kemarin karena ada salah satu Sersan pimpinan LGBT di AD malah dibebaskan peradilan militer, dedengkotnya kok dibiaran keliaran," papar Burhan.
Baca juga: Orangtua Syok Temukan Rekaman Video Asusila di Ponsel, Terkuak Putrinya Terbuai Rayu Pemilik Bengkel
Tanggapan DPR
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi banyaknya perkara penyimpangan seksual yakni lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di lingkungan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilaporkan kepadanya belakangan ini.
Menurut politikus Partai Golkar itu, kabar LGBT di lingkungan TNI harus segera diusut.
"Secara hukum kita tidak mengenal hubungan antar sesama jenis, jadi itu sudah melanggar. Bilamana sampai ada pelecehan seksual ataupun bullying, perundungan seksual itu berarti pelanggarannya sudah belapis, harus diusut karena ini bisa merusak citra TNI-Polri," kata Dave saat dihubungi Tribunnews, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Sukses Bangun Kerajaan Bisnis, Atta Halilintar Akui Pengeluaran Perbulan Sampai Miliaran, Untuk Apa?
Dave mengatakan, segala macam penyimpangan seksual, harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum yang terlibat.
Namun mengenai sanksi, menurutnya hal itu merupakan ranah peradilan militer.
Jauh lebih penting dari itu, Dave mengatakan harus dicari akar permasalahannya sehingga kasus LGBT tidak terulang di kemudian hari.
"Bukan hanya pemecatan atau hukuman kepada oknum terkait tetapi harus juga ditelisik dan ditelusuri akar permasalahannya. Kalau hanya satu orang dihukum tapi permasalahannya masih ada, akan tetap bisa terulang kembali," pungkas Dave.