Kunjungan Prabowo ke Pentagon Tuai Kontroversi, Media Amerika: Setelah 2 Dekade Dilarang Datang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, Senin (20/5/2019) malam.

Informasi ini sesuai dengan formulir yang diajukan oleh Frinzi berdasarkan Undang-Undang Pendaftaran Agen Asing AS.

Namun dokumen tersebut tidak memberikan informasi tentang tujuan lobinya.

Isi Lengkap Surat Sejumlah organisasi pengawas hak asasi manusia (HAM)

Dalam surat tersebut mengatakan bahwa Prabowo merupakan seorang mantan jenderal Indonesia yang sudah dilarang untuk memasuki wilayah Amerika Serikat sejak 2000 karena tuduhan keterlibatannya secara langsung dalam pelanggaran HAM.

Saat bertugas sebagai Komandan Pasukan Khusus (Kopassus), Prabowo diduga terlibat dalam kejahatan HAM, termasuk penculikan aktivis pro-demokrasi selama beberapa bulan menjelang berakhirnya pemerintahan Soeharto pada 1998.

Penyelidikan independen resmi menyimpulkan Prabowo Subianto sebagai Komadan Kopassus sadar akan pelanggaran tersebut dan bertanggung jawab secara penuh atas penculikan aktivis pro-demokrasi di periode 1997-1998.

Namun, tuduhan terhadap Prabowo Subianto tidak pernah diadili di pengadilan.

Fatia mengatakan, keputusan Departemen Luar Negeri AS mencabut larangan masuk terhadap Prabowo secara tiba-tiba bertentangan dengan kebijakan luar negeri AS selama 20 tahun terakhir.

Menurut dia, undangan untuk Prabowo harus dibatalkan jika memberikan kekebalan terhadap kejahatan yang dituduhkan kepadanya.

Ia menyebut, berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan Pasal 5 Ayat 2 untuk penyelidikan, Pemerintah AS memiliki kewajiban membawa Prabowo ke pengadilan jika mendapatkan bukti.

Selain menyeret ke pengadilan, Pemerintah AS juga bisa mengekstradisi ke negara lain yang bersedia menggunakan yurisdiksi terhadap tuduhan kejahatan Prabowo.

"Dengan membebaskan dia berpergian ke Amerika Serikat untuk menemui pejabat senior AS bisa melanggar Hukum Leahy dan akan menjadi bencana bagi hak asasi manusia di Indonesia," kata dia.

"Kami mendesak Anda untuk mengklarifikasi bahwa visa yang diberikan kepada Prabowo Subianto tidak memberikan kekebalan dalam bentuk apa pun, dan memastikan jika dia datang ke Amerika Serikat, dia akan secepatnya diperiksa dengan benar," ucap dia.

Adapun surat tersebut memuat berbagai organisasi pengawas HAM, mulai dari Kontras, Amnesty Internasiomal, Amnesty Internasional Indonesia, hingga Imparsial.

Agenda kunjungan Prabowo ke AS dalam rangka memenuhi undangan Menhan AS Mark Esper pada 15-19 Oktober 2020.

Jadwal kunjungan itu tak berselang lama setelah Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan visa bagi Prabowo.

Sebelumnya, Prabowo masuk daftar hitam dan dilarang berkunjung ke AS sejak 2000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah AS Diminta Cabut Visa Kunjungan Prabowo Subianto"

Berita Terkini