"Maling HP (ponsel) sudah empat kali, itu pelaku wanita yang melakukan," terang Sukadi.
Bahkan, EA sempat maling motor sekali bersama kekasihnya.
Pernah juga EA mencuri uang sebesar Rp 600 ribu sekali.
"Total sudah enam kali mencuri," paparnya.
Baca juga: Segera Melepas Masa Duda, Terkuak Sumur Kekayaan Taqy Malik Mantan Suami Salmafina Sunan
Ketika ditahan kepolisian, EA harus bernasib buruk karena kekasihnya sendiri justru kabur mencari selamat.
FT melarikan diri saat akan ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Serang Baru, Bekasi.
TONTON JUGA:
"Laki-lakinya (FT) masih kita buru, dia kabur saat kami mengamankan pelaku EA di kontrakan," tutur Sukadi.
Tersangka EA kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Selatan.
Penyidik menjerat EA pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman 7 tahun penjara.