Ngeluh Demam Tinggi dan Lemas, Pembunuh Istri yang Buang Jasadnya di Parit Meninggal Sabtu Pagi

Penulis: Y Gustaman
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Satreskrim Polrestatabes Medan melaksanakan prarekonstruksi kasus pembunuhan Fitri Yanti (45) yang dilakukan oleh suaminya, Fery Pasaribu (56).

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Seorang suami yang habisi istri sirinya secara keji, meninggal pada Sabtu (17/10/2020) pagi. Keluarga korban kembali teringat kesadisan pelaku.

Semasa hidupnya Fery Pasaribu (50) tega membunuh Fitri Yanti (44). Selama tiga tahun menjalani biduk rumah tangga, keduanya belum dikaruniai keturunan.

Jasad Fitri Yanti yang beprofesi sebagai driver ojol itu dibuang sang suami di parit Jalan Mahoni Pasar II Tembung, Dusun 3, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei tuan.

Warga sekitar pada Minggu (30/8/2020) pukul 09.00 WIB, menemukan mayatnya begitu mengenaskan dengan luka menganga di leher korban. 

Berlalu 40 hari lebih kematian Fitri Yanti, Fery Pasaribu meninggal di sel tahanan Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Sehari Sebelum Tewas, Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu Muda Ucap Ini ke Polisi dan Tahanan Lain

Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunan Saputra menceritakan detik-detik meninggalnya Fery Pasaribu. 

Sejak Jumat (16/10/2020) sore, Fery Pasaribu yang membunuh Fitri Yanti karena kabarnya ingin menikahi wanita lain ini sudah merasa lemas dan demam tinggi. 

Demamnya tak turun sampai keesokan harinya.

"Tahanan Fery Pasaribu mengeluh dirinya demam tinggi dan lemas pada Jumat (16/10/2020) sore," ungkap Ardian.

Personel Sat Tahti langsung membawa berobat Fery Pasaribu ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Baca juga: John Kei Tegas Bantah Punya Hubungan Darah, Nus Kei Ternyata Sempat Beberkan Ini di Pemakaman Rekan

Baca juga: Pembunuh Anaknya Tewas di Sel, Kondisi Terkini Ibu Muda Korban Rudapaksa yang Dirawat di RS Terkuak

Baca juga: Melihat Makam Tragedi Bintaro 1987 di TPU Kampung Kandang: Mengenang Korban Adu Banteng 2 Kereta

"Pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober pukul 06.00 WIB, tahanan tersebut telah meninggal dunia."

"Selanjutnya diserahkan kepada keluarganya pukul 11.30 WIB. Pihak keluarga tidak bersedia diautopsi," sambung Ardian.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Medan, jenazah Fery disemayamkan di rumah duka di seputaran Jalan Halat/Jalan Pingpong Medan.

Baca juga: Keras, John Kei Ingatkan Nus Kei Soal Statusnya: Omong Kosong Saya Keponakannya!

Teringat Dosa Semasa Hidup

Kematian Fery karena lemas dan demam tinggi mengangetkan keluarga korban Fitri Yanti.

Tim Satreskrim Polrestatabes Medan melaksanakan prarekonstruksi kasus pembunuhan Fitri Yanti (45) yang dilakukan oleh suaminya, Fery Pasaribu (56). (Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk)

Farhan anak kedua korban Fitri Yanti semula tak percaya dengan kematian ayah tirinya yang telah membunuh ibunya itu.

"Kami keluarga awalnya tidak percaya dengan hal tersebut," ungkap Farhansaat dikonfirmasi Tribun Medan pada Minggu sore.

"Kami tidak melihatnya secara nyata. Setelah polisi mengabarkan baru kami percaya," sambung dia.

Akhirnya, Farhan meyakini berita kematian Fery. Menurutnya, Tuhan Yang Maha Kuasa telah berbuat adil.

Spontan, ia teringat dosa Fery dan bagaimana perlakuannya semasa hidup kepada Fitri Yanti.

"Kalau teringat cara Fery Pasaribu menghabisi nyawa orangtua kami, dengan cara menggorok leher itu sangat tidak manusiawi."

"Bagi kami, perbuatan itu sangat sadis, kejam, dan sangat menyayat hati kami adik beradik," beber Parhan.

Parhan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu keluarganya mengungkap kasus ini hingga terungkap.

Baca juga: Tangerang Selatan Marak Begal Payudara, Terbaru Dilakukan Penjual Bakso di Cipadu

"Keluarga besar Fitri Yanti mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan media elektronik, cetak maupun media online yang membantu mempublikasikan kepada kalayak ramai."

"Semoga Allah yang membalas ini semua," kata dia.

Beberapa hari sebelum tewas, Fitri Yanti pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB mendapat telepon dari sang anak yang menanyakan keberadaannya.

"Mamak di Tembung sama kawan. Jaga anak-anak (cucu korban)," pesan Fitri Yanti seperti ditirukan Ramadius, putranya.

Sampai sekitar pukul 22.00 WIB, Fitri Yanti masih berkomunikasi via telepon dengan anaknya itu.

Tapi, itu menjadi komunikasi sekaligus pesan terakhir Fitri Yanti kepada keluarga. Pada Sabtu malam itu, keluarga terus mencari korban.

Akhirnya, keluarga mendapat kabar jasad Fitri Yanti ditemukan di Jalan Mahoni Pasar II Tembung, Dusun 3, Desa Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan, Minggu pagi.

Bermula dari Ajakan Makan Malam

Setelah membunuh istri sirinya, Fery Pasaribu kabur ke Riau dan dibekuk tim Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan pada Senin (21/9/2020).

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko membeberkan Fery Pasaribu memang sudah merencanakan selama seminggu untuk membunuh Fitri Yanti. 

Baca juga: Organ Intim Dipegang, Nenek 70 Tahun di Palembang Pukuli Kuli Panggul yang Mabuk

Bermula pada 29 Agustus, ia menghubungi istri sirinya sekitar pukul 19.00 WIB malam.

Tak biasanya, Fery Pasaribu mengajaknya bertemu untuk makan malam. Keduanya kemudian berboncengan motor ke suatu tempat.

Pelaku pembunuhan driver ojol wanita Fitri Yanti (45) yang dilakukan suaminya Fery Pasaribu (49) akhirnya dibawa ke Mapolrestabes Medan, Kamis (24/9/2020). (TribunMedan/Victory Hutauruk)

Lantaran kerap cekcok mulut dengan Fery Pasaribu, sudah empat bulan terakhir Fitri Yanti kembali ke rumah orangtuanya di Jalan Bromo Gang Bahagia.

Sebelum itu, ibu tiga anak dari suami pertamanya ini tinggal bersama Fery Pasaribu di Pasar V Tembung.

Tapi, ia tak bisa menolak ajakan suaminya untuk makan malam hari itu.

Sampai tiba di suatu perumahan, Fitri Yanti bertanya karena penasaran dengan benda menonjol di depan pakaian Fery Pasaribu.

Bukan jawaban yang keluar, tapi Fery Pasaribu menunjukkan pisau dari balik bajunya.

"Bunuh saja saya, biar aku enggak minta nafkah lagi sama kau," begitu reaksi Fitri Yanti seperti ditirukan polisi berdasar keterangan tersangka.

Seketika, Fery Pasaribu melukai leher korban secara keji di pinggir Jalan Tambak Rejo Pasar II Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Menurut Riko, Fery Pasaribu kadung sakit hati karena kerap mendapat makian dan desakan dari korban agar membeli rumah.

Baca juga: Jadi Korban Adu Banteng Kereta, Blok Makam Tragedi Bintaro 1987 di TPU Kampung Kandang Bebas Iuran

Fery Pasaribu dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 

Penyidik menjerat warga Jalan Pencak No 5A Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, itu dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahu,” begitu bunyi pasalnya.

Lantaran tersangka kejahatan dalam kasus ini meninggal, merujuk pasal 77 KUHP maka kasus ini gugur.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Demam Tinggi, Pembunuh Driver Ojol Wanita Meninggal, Keluarga Fitri Yanti: Itu Kehendak Allah; dan Driver Ojek Online Perempuan Tewas Dibunuh, Terungkap Pelakunya dan Motifnya

Berita Terkini