Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Anggota polisi berinisial AJS dilempar kaleng dan piring sate oleh massa perusuh.
Hal itu terungkap saat rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/10/2020).
Adapun AJS adalah polisi yang dikeroyok oleh massa perusuh di wilayah Tamansar, Jakarta Barat saat kericuhan pasca demo tolak UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020) dini hari.
Dalam rekonstruksi ada empat tersangka, dimana dua tersangka berinisial SD (16) dan MF (16) diperankan oleh model pengganti karena masih di bawah umur.
Dua tersangka di bawah umur itu sudah berkumpul di kawasan Tambora sejak Kamis (8/10/2020) saat mengetahui ada kericuhan.
Kedua tersangka kemudian mengendarai sepeda motor berkeliling ke lokasi kericuhan di kawasan Gajah Mada, Tamansari.
Saat melihat ada kericuhan di kawasan Gajah Mada, SD dan MF ikut dalam kerumunan itu.
Ternyata saat itu, anggota polisi AJS sedang dipukuli oleh massa.
Tersangka SD kemudian ikut melempar kaleng biskuit ke arah korban.
"Adegan ketiga SD memukul bagian punggung belakang menggunakan tangan kosong dan kembali ke sepeda motornya," ucap Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra saat rekonstruksi.
Sedangkan tersangka MF yang turun dari sepeda motornya melempar piring plastik ke korban dari tukang sate yang mangkal di dekat lokasi.
Tidak puas melempar dengan piring plastik, MF mengambil bangku plastik dan melempari ke arah korban.
"Dia juga memukul paha korban," ucap Dimitri.
Tak berhenti disitu, tersangka MF masih terus melakukan penyerangan dan mengambil ember berisikan air untuk disiramkan ke korban.
MF juga memukul perut korban sebanyak tiga kali ketika korban sudah terjatuh.
Sedangkan tersangka MR sambil memukul korban juga berteriak bahwa korban ini adalah polisi.
"Adegan ke 7 ketika korban terjatuh terkurap, hp korban merka Xiomi mental tepat deket dengan MR. Lalu MR mengambilnya dan menjualnya kepada tersangka Y," kata Dimitri.
Total, ada enam tersangka yang telah dibekuk dimana dua diantaranya masih di bawah umur.
Rampas ponsel korban
Tiga orang massa perusuh, MRR (21), SD (18), dan MF (17), tidak hanya mengeroyok anggota polisi berinisial AJS saat demo menolak UU Cipta Kerja berakhir ricuh, Jumat (9/10/2020) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga pemuda tersebut juga merampas ponsel dan kartu anggota AJS.
"Mereka ini melakukan penjarahan barang-barang si korban. Diambil handphone dan beberapa yang lain, termasuk kartu pengenal anggota," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Handphone curian itu kemudian dijual oleh tersangka MRR melalui aplikasi jual beli online.
"MRR meminta tersangka Y (29) dan FA (24) untuk menjual handphone korban," jelas Yusri.
Handphone tersebut dijual seharga Rp 2.250.000 dan dibeli oleh tersangka AIA (25).
Pengeroyokan terhadap AJS terjadi di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Hotel Paragon, Jakarta Barat.
Ketika itu, aparat tengah berupaya membubarkan massa yang melakukan tindakan anarkis.
Massa perusuh membakar pos polisi di Jalan Hayam Wuruk arah Roxy, Jakarta Barat.
"Ada orang umum berusaha mencegah, orang itu menjadi sasaran dan dikeroyok. Kemudian dilerai oleh AJS, malah anggota yang melerai ini dianiaya juga oleh para tersangka," terang Yusri.
AJS pun mengalami luka berat dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Pertama adalah matanya kena pukul, punggung, bahu, dada, kepala, karena memang pelaku memukul secara bersama-sama," ucap Yusri.
Tersangka MRR, SD, dan MF dijerat Pasal 365 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara Y, FA, dan AIA dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.