Siswi SMP Melahirkan Sendiri, Begini Nasib Malang Bayi Dibuang Imbas Main Gila dengan Kakak Ipar

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bayi

Akibatnya, korban yang masih pelajar pun hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020).

"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," ucap Hendi.

Selama kehamilan, keluarga tidak mengetahui dan baru ketahuan dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

 Artikel ini telah tayang disarikan dari Kronologi Cinta Terlarang Siswi SMP & Kakak Ipar di Sumenep, Kebablasan Hamil Bayi Dimasukkan Kardus & Cinta Terlarang Cewek SMP dan Kakak Ipar di Sumenep, Lahirkan Sendiri Lalu Buang Bayinya

Berita Terkini