Menurut Sambodo, ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelanggaran itu.
"Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm," pungkasnya.
Baca juga: Bela Teman Buat Onar, Perwira Polisi Tiga Kali Todongkan Pistol dan Cekik Korban: Kamu Mau Mati?
Baca juga: Hasil Survei: 70 Persen Ibu-ibu di Jakarta Nilai Sekolah Daring Tak Efektif Jika Terus Dilakukan