Menurut Sambodo, ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelanggaran itu.
“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” pungkasnya.
Untuk masyarakat semua harus selalu berhati-hati dan waspada dalam beraktivitas.
Selain itu, harus selalu menaati setiap peraturan yang telah ditetapkan oleh Polisi.