Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp. 75.000
Pelaksanaan layanan SIM keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.
* Layanan Samsat Keliling Jakarta dan sekitarnya, Rabu 28 Oktober 2020:
1. Samsat Keliling Jakpus: Halaman Parkir Samsat Jakpus
2. Samsat Keliling Jakbar: Halaman Parkir Samsat Jakbar
3. Samsat Keliling Jaktim: Halaman Parkir Samsat Jaktim
4. Samsat Keliling Jakut: Halaman Parkir Samsat Jakut
5. Samsat Keliling Jaksel: Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jaksel (pukul 08.00-14.00)
6. Samsat Keliling Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang
7. Samsat Keliling Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug
8. Samsat Keliling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan Intermark BSD Jl Lingkar Timur BSD, Rawamekar Jaya
9. Samsat Keliling Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Halaman Parkir Gerai Bintaro Ciputat
10. Samsat Keliling Kelapa Dua: Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua (mulai pukul 08.00 s.d 14.00 WIB) dan Pasar Cisauk Wonderland Kelapa Dua
11. Samsat Keliling Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
12. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kab Bekasi