Hari Ini Pengumuman CPNS 2019, Ini 9 Dokumen yang Harus Disiapkan hingga Aturan Pengunduran Diri

Penulis: Muji Lestari
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seleksi CPNS.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Hari ini, Jumat (30/10/2020) adalah jadwal pengumuman hasil seleksi CPNS 2019.

Setelah melewati berbagai tahapan seleksi, hari yang penuh harap-harap cemas bagi para peserta akhirnya tiba. 

Semua peserta seleksi CPNS 2019, pada 30 Oktober bisa login ke laman SSCN untuk mengakses pengumuman kelulusan CPNS 2019.

Setelah itu bagi yang dinyatakan lulus akan diarahkan untuk melalui tahapan selanjutnya yakni, melengkapi pemberkasan atau mengundurkan diri.

Lalu bagi yang tidak lulus, ada pilihan untuk mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah.

Baca juga: 64 Link Kementerian/Lembaga untuk Pantau Hasil Seleksi CPNS 2019, Ini Tahap yang Dilalui Selanjutnya

Adapun masa sanggah diberikan bagi peserta yang tidak lulus CPNS 2019 namun ingin mengajukan sanggahan atas hasil tersebut.

Berikut ini jadwal pengumuman hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP):

- 30 Oktober 2020: pengumuman hasil CPNS 2019

- 31 Oktober-3 November 2020: masa sanggah

- 4-30 November 2020: pemberkasan dan pengusulan NIP

- 1 Desember 2020: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS

Baca juga: Cek Namamu di Sini ! Ini Link Kementerian dan Pemda yang Sudah Umumkan Kelulusan CPNS 2019

Lantas apa saja yang harus disiapkan untuk melengkapi dokumen pemberkasan?

Paryono menjelaskan, pemberkasan CPNS tahun ini akan dilakukan secara online.

"Nanti pemberkasan lewat SSCN," kata Paryono, Kamis (29/10/2020) siang.

Dalam pemberkasan secara digital melalui https://sscn.bkn.go.id, peserta yang lolos diminta mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.

Ilustrasi CPNS (instagram @pknstan)

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, berikut sejumlah dokumen pemberkasan yang harus diunggah dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP):

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

9. DRH yang sudah ditandatangani.

Baca juga: Pengumuman CPNS Segera Dilakukan, Simak Cara Membuat SKCK Secara Online

Masa Sanggah Bagi Peserta yang Tidak Lolos

Menurut Paryono, peserta yang dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah buktinya ke portal SSCN.

"Sanggahan hanya bisa satu kali," ujar dia.

Adapun masa sanggah berlangsung selama tiga hari, pada 1-3 November 2020.

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan," kata dia.

Baca juga: Tata Cara Melakukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019, Ada Waktu 3 Hari Sebelum Penetapan NIP

Pengunduran Diri

Bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

"Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN," ujar Paryono.

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri, lanjut dia, merupakan peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Proses penetapan NIP CPNS juga akan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

(TribunJakarta/Kompas)

Berita Terkini