Tata Cara Melakukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019 Bagi yang Tidak Lulus, Ikuti 8 Langkah Ini

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

Sebab, jika sudah melewati batas waktu sanggah, pilihan "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

Peserta yang sudah melakukan sanggahan juga tidak dapat melaukan sanggahan kembali.

Apabila telah menyelesaikan proses sanggah, peserta dapat menunggu jawaban dari sanggahan tersebut oleh instansi yang dilamar peserta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Cara Melakukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019"

Berita Terkini