"Kalau anak ini mau ketemu, kami pun mau ketemu. Tapi anak ini masih dalam kontrol ibunya, hak asuhnya masih di ibunya. Kita mau ketemu anaknya saja dibatasi," beber kuasa hukum Halilintar.
Lebih lanjut, Rhaditya menegaskan dirinya tak pernah berpikir jika status Halilintar nantinya akan menjadi tersangka. Baginya, ia hingga saat ini masih merasa kliennya belum dapat di tetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ungkap Fakta di Balik Dijemput Paksa Petugas RS Jiwa, Marshanda Ungkit Cara Menghargai Manusia
"Kalau saya nggak pernah lihat pahitnya ya, manisnya aja," sahut Rhaditya.
"Ya karena saya sampai sekarang liat klien saya manis belum pahit. Jadi saya nggak mau lihat yang pahit. Jadi kalau klien saya pahit baru saya ngomong pahit gitu," tambahnya.
Terkait dengan kasus, Rhaditya mengaku tak ada langkah antisipasi untuk menghindari status tersangka.
Bagi Rhaditya, ia dan Halilintar hanya dapat menjalankan hukum yang ada sebagaimana mestinya.
"Kalau langkah antisipasi saya rasa nggak ada ya. Tapi langkah akan hak hukum yang kita penuhi kan juga ada. Yang kita miliki juga ada," terang Rhaditya.
Sebelumnya, Rhaditya menjelaskan Ayah Atta Halilintar mengakui bahwa adanya pernikahan dengan Happy Hariadi pada 1998 silam.
Tak hanya pernikahannya saja, Halilintar Anofial Asmid juga mengakui adanya anak dari pernikahan keduanya itu.
Baca juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK dari Kemendikbud, Segera Cek Syarat dan Daftar di Sini!
"Dan kami menegaskan, peristiwa itu, pernikahan itu ada memang. Sah memang ada anak," kata Rhaditya Putra Perdana di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).
"Tapi dengan tegas saya sudah memberikan pandangan hukum kepada klien juga bahwa kasus anak dan cerai itu tidak dapat dipublikasikan demi hukum. Jadi kalau ada orang yang mempublikasikan, mungkin kami anggap itu kekhilafan semata. Atau kurangnya baca buku semata," tuturnya.
FOLLOW JUGA:
Rhaditya juga menanggapi laporan dari Happy Hariadi terkait dugaan diskriminasi dan penelantaran anak yang dilakukan pada Oktober 2019 lalu.
"Itu laporan dari Oktober kalau nggak salah dipegang sama rekan saya juga dari Oktober, kalau memang unsurnya udah penuh, penelantaran itu beda bro, gak kaya kasus lainnya," katanya.
"Putus cerai gak ada nafkah, kenapa lama-lama berarti kan unsur tidak terpenuhi, saya rasa juga penyidik profesional lah, punya skill luar biasa lah saya rasa. Dan saya rasa kenapa itu nggak berjalan ya tanya ke penyidik, bener dong," ucap Rhaditya. (*)