Karena melihat uang dalam ATM korban cukup banyak pelaku tiba-tiba berubah pikiran.
Ia meminta tambahan uang Rp 3 juta.
Korban yang tak terima akhirnya melaporkan kejahatan pria tersebut ke Polres Mataram.
"Korban bersedia memberikan sejumlah uang kepada tersangka, namun di saat tersangka melihat saldo yang lumayan banget," ucap Budi dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas TV, pada Minggu (01/11/2020).
"Di sana ada komunikasi sehingga uang yang diminta bertambah," imbuhnya.
Baca juga: Viral Video Anak Bawa Jenazah Ibu Pakai Motor, Keluarga Buka Suara: Tejo Enggan Repotkan Orang Lain
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku.
Pelaku kemudian ditangkap dikediamannya.
"Terhadap tersangka sudah kita lakukan pengamanan," kata Budi.
"Dan kita sangkakan dengan pasal 369, pemerasan dengan hukuman, dengan ancaman 4 tahun penjara," imbuhnya.