Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID: Siapa Sebenarnya yang Ingin Penjarakan Saya?

Penulis: Erik Sinaga
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020)

TRIBUNJAKARTA.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) merasa lucu terkait tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.

Jerinx dituntut tiga tahun penjara terkait ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020). Jerinx mengatakan IDI Bali sebenarnya tidak ingin memenjarakannya.

Dalam agenda sidang kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana selama 3 tahun penjara terhadap Jerinx. 

Menurut Jaksa, Jerinx dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. 

Berikut ini rangkuman fakta-fakta persidangan yang dirangkum oleh Tribun-Bali.com:

1. Dinilai bersalah oleh Tim Jaksa 

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun sebelum pada pokok tuntutan pidana, tim jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

2. Hal Memberatkan

Hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Terdakwa telah melakukan walkout pada saat persidangan.

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.

3. Hal Meringankan

Halaman
123

Berita Terkini