Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kirim ganja lewat jasa ekspedisi, seorang pengedar narkotika berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.
Pada Rabu (4/11/2020) sekira pukul 09.00 WIB, anggota Subnit 2 dan 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan informasi perihal paket mencurigakan dari jasa pengiriman atau ekspedisi yang ada di Jalan Raya Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Sejam berselang, anggota tiba di lokasi dan melakukan pengecekan terhadap isi paket yang diketahui berasal dari Aceh.
Mengetahui isi paket merupakan ganja, anggota segera melakukan control delivery (kontrol pengiriman) untuk menyerahkan paket tersebut kepada penerima, MF (26) yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
"Berdasarkan informasi yang kita dapat, adanya peredaran narkotika jenis ganja yang dikirim dari Aceh. Pengiriman dilakukan dengan menggunakan jasa ekspedisi, dengan cara membuat kotak-kotak seolah-olah barang tersebut kiriman dari PLN dan Telkomsel untuk mengelabui petugas pengiriman atau ekspedisi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (5/11/2020).
Usai paket diserahkan, MF segera dimasukan ke dalam mobil dan anggota Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 40 bungkus ganja dengan berat 47 kilogram yang dibungkus dengan lakban coklat.
Baca juga: Isak Tangis Sahabat Beri Pesan Haru Jelang Nathalie Holscher Menikah dengan Sule: Allah Itu Baik
Baca juga: Pria yang Bunuh PSK Setelah Bersetubuh Ditangkap Dalam Waktu Singkat, Terungkap Peranan Sang Istri
"Berdasarkan informasi tersebut kita terus mendalami dan melakukan kontrol delivery. Ketika terjadi pengiriman dari Aceh sampai ke Jakarta kita terus ikuti dan akhirnya sampai kepada tangan dan kita lakukan penangkapan," jelas Kombes Pol Arie.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.