Tak lama kemudian, pelaku mendatangi Mapolsek Tarumajaya untuk meyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku menyesal, dia menyerahkan diri dan ingin bertanggung jawab atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang," tuturnya.
AKP Yudho membenarkan pelaku dan korban tidak saling kenal.
Baca juga: Klasemen dan Jadwal Liga Italia Pekan Tujuh: Atalanta vs Inter Milan dan Lazio vs Juventus Live RCTI
Yudho menjelaskan, hubungan Ali dengan Nurhidayati memang sudah tidak harmonis.
Meski keduanya sudah tidak harmonis, Nurhudayati tetap merupakan istri sah Muhayat.
"Artinya mereka berdua belum bercerai," terangnya.
Hasil penyelidikan dan interogasi, motif pelaku menganiaya Muit lantaran cemburu melihat sang istri selingkuh.
"Walaupun pisah (tinggal), namun bagaimanapun statusnya masih istri sah pelaku, jadi ada indikasi cemburu," ia menegaskan.
“Dia mengakui dan menyesali serta mau bertanggung jawan atas perbuatannya," beber Yudho.
Penyidik menjerat tersangka pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.