Kepala Cabang Maybank Cipulir rupanya mengalihkan sejumlah uang yang telah ditariknya dari rekening atlet e-sport kepada teman-temannya.
Atas aksinya tersebut, kerugian korban mencapai sekitar Rp 22.879.000.000.
A pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Daniel Mananta Takut Diceraikan hingga Tertutup soal Pernikahan, Zaskia Sungkar Soroti Aib Keluarga
“Modus operandi tersangka A menarik uang nasabah tanpa izin pemilik rekening," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim.
Sebelum menarik uang korban, Polri menyebutkan bahwa tersangka juga berperan dalam pembukaan rekening korban.
Awi mengungkapkan, tersangka A yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka di bank tempat ia bekerja.
“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” kata Awi Setiyono.
Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi.
FOLLOW JUGA:
Nasib Uang
Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan, nasib uang atlet itu tergantung pada pembuktian di pengadilan.
Nanti, siapa pun yang terbukti memberikan pengembalian dana nasabah yang raib.
"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap kekurangan dana nasabah," kata Taswin kepada Kompas.com , Jumat (6/11/2020).
Baca juga: 4 Bulan Kerja, Ini Siasat Licik Pegawai Konveksi Cabuli Anak Bos Karena Kesal Kerap Dimarahi Majikan
Untuk itu, kata Taswin, Maybank saat ini menghormati proses hukum yang berlaku. Perseroan melaporkan, melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.
Laporan Maybank Indonesia terlihat sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan saat ini telah ditangkap.