Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Aparat Polsek Tanjung Priok meringkus kawanan pemalak yang aksinya viral usai beraksi di rel kereta Kebon Pisang, permukiman Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari tujuh orang tersangka, enam di antaranya sudah tertangkap, yakni MI (25), IE (21), S (22), MA (18), U (31), D (30).
Sementara satu orang lainnya, AB (22), masih dalam pengejaran.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berinisial MPW (30) mengendarai sepeda motornya melintas di rel kereta Kampung Bahari.
Saat tengah melintas, korban diberhentikan oleh kawanan pemalak tersebut.
Para pemalak ini kemudian mengelilingi korban dan meminta barang berharga milik korban secara paksa.
Korban yang menolak memberikan ponsel dan dompetnya lalu diancam.
"Tersangka S kemudian menarik kerah baju korban. Lalu tersangka IE berkata 'kasih aja, daripada dibacok lu!'," jelas Sudjarwoko, Senin (9/11/2020).
Korban yang tak berdaya kemudian hanya bisa berdiam diri.
Saat itulah tersangka MI dan D menggeledah saku celana korban MPW dan merampas ponsel serta uang tunai korban.
"Sehingga diambil handphone korban dan uang Rp 600.000. Setelahnya korban disuruh untuk pergi," kata Sudjarwoko.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tanjung Priok.
Berbekal laporan yang ada polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, kawanan pemalak ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video berdurasi lebih dari satu menit berisi sekelompok pemuda diduga memalak pengendara motor beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat sekelompok pemuda itu berupaya memberhentikan sepeda motor yang tengah melaju di perlintasan rel kereta api.
Para pemuda ini juga sempat memukuli serta membentak korbannya beberapa kali.
Bahkan, ketika korbannya pergi dari lokasi, para pemuda ini juga melempari korban dengan benda tumpul.