TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menyebut bantuan langsung tunai ( BLT) subsidi gaji termin kedua bagi karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah cair.
Menaker mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin kedua mulai disalurkan pada Senin (9/11/2020) kemarin.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa jumlah penerima BLT subsidi gaji berkurang.
Mengapa bisa berkurang?
TONTON JUGA:
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan, penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak (WP) dipastikan tidak akan menerima BLT tersebut.
"Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Ida pada Jumat (6/11/2020) lalu.
Baca juga: Jadwal Resmi Pencairan BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta, 4 Cara Mengecek: Bisa di Kemnaker.go.id
Baca juga: CATAT! 5 Rekening Ini Tidak Akan Terima BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta, Ini Jadwal Pencairannya
Baca juga: Menpan RB Segera Umumkan Jadwal Seleksi CPNS 2021, Simak Dokumen yang Digunakan untuk Mendaftar
Baca juga: Kisi-kisi Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11, Nantinya yang Lolos Dapat Pemberitahuan via SMS
Ida menjelaskan bahwa penyaluran subsidi gaji termin II ini berbeda.
Sebab, data penerima BLT subsidi gaji kali ini dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Evaluasi data yang dilakukan oleh DJP telah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta," kata Ida.
Ida menyebutkan, BLT subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta, telah disalurkan kepada 2,1 juta lebih pekerja melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," ujar dia.
"Selanjutnya, dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama,” lanjut Ida.
Kemenaker terus berupaya mempercepat proses penyaluran BLT subsidi gaji bagi para pekerja atau buruh di termin kedua ini.