Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 67 oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi tersangka atas penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Dodik Wijanarko, menyatakan 67 tersangka ini terdiri dari 25 satuan.
Kini, lanjutnya, mereka ditahan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, 67 orang tediri dari 25 satuan di jajaran TNI dan TNI AD ditepakan statsusnya sebagai tersangka dan ditahan," beber Dodik, saat konferensi pers, di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).
Sementara itu, 112 oknum anggota TNI AD telah diperiksa lantaran diduga terlibat.
"Saksi yang diperiksa sebanyak 111 orang terdiri dari TNI AD 52 orang, TNI AL 7 orang, Polri 2 orang dan masyarakat sebanyak 50 orang," beber Dodik.
Dodik membeberkan, total keseluruhan berkas perkara yang ada sejumlah 21.
Baca juga: Wajib Dicoba, 5 Jenis Diet yang Dipercaya Cocok Bagi Perempuan di Atas Usia 50 tahun
Nantinya, kata Dodik, 21 berkas perkara ini akan diproses berdasarkan keangkuman dan kepaperaan.
"Diharapkan pada Kamis 19 November 2020 seluruh berkas perkara akan selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan dikirimkan ke papera," tuturnya.
Selanjutnya, kata Dodik, penyidik tetap menindaklanjuti persidangan militer.
"Jika nanti dalam persidangan ditemukan bukti maupun tersangka baru, tetap akan diproses secara hukum," pungkasnya.