Kesal Tak Dipinjami Uang Rp 500 ribu, Dua Pria Ini Bacok Mahasiswa yang Baru Dikenalnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembacokan

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan dan akan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap Motif 2 Pelaku Pembunuh Mahasiswa di Banjarmasin", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/12/21001331/terungkap-motif-2-pelaku-pembunuh-mahasiswa-di-banjarmasin?page=all#page3.
Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar
Editor : Dony Aprian

Berita Terkini