Wanita Bercadar Dilecehkan Pria Tua di Tangerang, Kasus Digiring ke Proses Hukum

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Wanita Menggunakan Cadar. Seorang wanita bercadar mengalami pelecehan seksual dari seorang ustaz yang sudah berumur 70 tahun di Tangerang.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - P (30) seorang wanita bercadar mengalami pelecehan seksual dari seorang ustaz di Tangerang.

Diketahui, ustaz tersebut bernisial Z yang sudah berumur 70 tahun.

Tim advokasi korban, Salim Abu Hijroh mengatakan pihaknya akan melaporkan pelecehan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada pekan ini.

Pokoknya laporan akan dilakukan minggu ini, mohon doa dan dukungannya," kata Salim saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020) malam.

Awal mula kejadian, saat P bersama keponakannya yang masih berusia empat tahun berjalan dari pasar menuju rumah orang tuanya di kawasan Malabar Perumnas, Kota Tangerang.

Saat yang bersamaan, korban melewati depan rumah pelaku yang sedang asyik berbincang dengan orang lain di tengah jalan.

Lantas, korban meminta izin lewat tetapi pelaku malah mendatangi korban.

"Pelaku justru mengeluarkan ujaran kebencian serta tindakan menarik cadar korban sampai kelihatan wajahnya dan jilbabnya nyaris terbuka," jelas Salim

Baca juga: Sudah Periksa 14 Orang Saksi, Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Turap Longsor di Ciganjur 

Setelah insiden tersebut korban beserta keluarganya sepakat untuk menindak lanjuti kasus ini ke proses hukum.

Tentu saja dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau pelecehan.

"Kalau secara pribadi pelaku sudah meminta maaf kepada korban via telepon dan korban sudah memaafkan," ujar Salim.

"Bahkan pelaku sudah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf kepada ibu bapak korban, dan keluarga korban sudah memberikan maaf," sambungnya lagi.

Kendati demikian, Salim menyebutkan, perdamaian dan permohonan maaf tidak menghapus unsur pidana.

Untuk itu, tim advokasi dengan fakta hukum yang ada akan tetap menindak lanjuti proses hukum sebagaimana amanah dari korban dan keluarga.

"Pelaku sudah mengakui secara sadar semua perbuatannya dan beberapa saksi sudah membenarkannya, keterangan korban  sudah sangat jelas," tutupnya. 

Berita Terkini