Polisi Panggil Gubernur Anies

Anies Dipanggil Polda Gara-gara Acara Habib Rizieq, Terancam Denda Rp100 Juta dan 1 Tahun Penjara

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Pasal 95 sendiri berbunyi:

'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Bela Gubernur Anies, NasDem: Kalau Acara Habib Rizieq Langsung Dibubarkan Bisa Rusuh

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino menilai, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak langsung membubarkan kerumunan massa saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab sudah tepat.

Ia menilai, jika saat itu Anies membubarkan paksa acara tersebut, maka kekacauan bakal terjadi.

Sebab, jemaat yang datang dalam acara yang digelar Sabtu (17/11/2020) lalu itu dihadiri oleh ribuan orang.

"Kita sama-sama tahu, kalau terjadi pemaksaan pembubaran itu bisa terjadi bentrok, kalau chaos siapa yang dirugikan?" ucapnya, Selasa (17/11/2020).

Terlebih personel Satpol PP yang diterjunkan tak sebanding dengan banyaknya jemaat yang hadir dalam acara yang dihelat di sepanjang Jalan KS Tubun itu.

Menurutnya, langkah Pemprov DKI melalui Pemkot Jakarta Pusat yang melayangkan surat imbauan agar acara itu digelar dengan menerapkan protokol kesehatan merupakan bukti keseriusan Anies dalam penanganan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Terlebih, Anies juga telah menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq yang dianggap lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Pemda DKI sudah melakukan pencegahan lewat surat imbauan itu, bahwasannya jangan kerumunan, tapi pada faktanya masih juga bandel. Kerumunan tetap terjadi, maka daripada itu kami sanksi," ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI ini pun meminta semua pihak tak saling menyalahkan.

Pasalnya, Pemprov DKI tak berdiri sendiri dalam mengamankan gelaran acara pernikahan putri keempat pentolan FPI yang diketahui bernama Syarifah Najwa Shihab ini.

"Kami ingin semua berjalan sesuai dengan kesepakatan, hari ini masih PSBB transisi, semua orang patuh hukum, tidak ada yang kebal hukum, kalau ada pihak yang masih juga bandel, merasa mau menangnya sendiri, kita sanksi," tuturnya.

Berita Terkini