"Istri pelaku tidak kita lakukan penahanan dan sudah diizinkan pulang," ungkap Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman melalui Kanit Pidum, Ipda AM Panera ketika diwawancarai, Kamis (26/11/2020).
Kanit Pidum menuturkan, meski diperbolehkan pulang namun istri pelaku masih berstatus saksi dan akan tetap dilakukan pemeriksaan.
"Status istri pelaku sebagai saksi, istrinya kita izinkan pulang," ucapnya.
Baca juga: 6 Bulan Istri Jalin Cinta Terlarang, Rivat Akhirnya Tikam Pacar Gelap Yebi saat Menciduk di Karaoke
Penyesalan Istri
Yebi Abmi tak henti-hentinya mengungkapkan perasaan penyesalannya atas perselingkuhan yang terjadi.
Yebi mencium kaki sang suami beberapa kali dihadapan polisi dan wartawan.
Selain itu, Yebi juga menjelaskan hubungan asmaranya dengan korban terjalin sejak lima bulan lalu.
"Kami sudah menjalin hubungan selama lima bulan ini," ucap Yebi Abmi.
Baca juga: Diduga Selingkuhi Istri Orang, Lelaki 34 Tahun di Prabumulih Ditikam hingga Tewas saat Karaoke
Yebi menjelaskan, awal perkenalannya dengan korban dari Facebook, saling berbalas komentar.
"Terus kami pacaran, (selingkuh) karena rasa nyaman," jelas Yebi.
Yebi menuturkan, setiap minggu bertemu korban minimal dua kali.
"Seminggu dua kali, ini ketiga kali ketemuan," imbuh Yebi.
Kronologi
Manajer Karaoke Diva Family Prabumulih, Egus mengungkapkan kronologis pembunuhan sadis dengan cara menggorok leher tersebut.
Mulainya sekitar pukul 13.30, seorang perempuan check in karaoke sendirian di room 3.