AWAS! CPNS 2019 yang Ajukan Pindah Sebelum Masa Kerjanya 10 Tahun Bakal Kena Sanksi

Penulis: Suharno
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS

TRIBUNJAKARTA.COM - Usai menyelesaikan pemberkasan dan mendapatkan SK, Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 tidak boleh mengajukan pindah minimal 10 tahun.

Jika nekat mengajukan pindah sebelum masa kerja 10 tahun terhitung setelah diangkat dari PNS, maka CPNS 2019 bisa mendapatkan sanksi.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah saat menyerahkan SK CPNS kepada 238 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Pemkab Sintang.

TONTON JUGA:

Dilansir dari TribunPontianak.co.id, sebelum bertugas ke formasinya masing-masing, para CPNS yang lulus seleksi ini akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan prajabatan untuk diangkat sebagai PNS.

Rencananya, prajabatan diadakan pada awal 2021 oleh bidang Diklat.

Baca juga: Atur Strategi dari Sekarang Jika Ingin Daftar CPNS 2021, Ini Sejumlah Keuntungan Formasi Cumlaude

Baca juga: Ingin Daftar Seleksi CPNS 2021? Simak Sistem Gaji PNS yang Bakal Berubah Tanpa Adanya Golongan

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Melalui efrom.bri.co.id dan Panduan Pencairan Dana Rp 2,4 Juta

Baca juga: Login ke www.pln.go.id Untuk Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan Desember

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengingatkan bahwa Pemkab Sintang akan tegas soal mutasi.

Jika tidak siap mengabdi 10 tahun di tempat tugas, Yosepha bahkan menganjurkan untuk mengundurkan diri.

"Boleh mengajukan pindah kalau sudah minimal 10 tahun mengabdi pada penempatan pertama sesuai pernyataan tertulis yang sudah ditanda tangani di atas materai," ujarnya.

"Jangan belum 10 tahun sudah menghadap BKPSDM minta pindah dengan alasan ikut suami, ikut istri, ngurus orangtua dan sebagainya. Kalian sudah memilih formasi dan penempatannya, jadi sudah tahu risikonya," lanjutnya.

"Kalau merasa keberatan dan tidak mampu, sekarang saja mengundurkan diri," tegas Yosepha.

CPNS yang melanggar bisa diberikan sanksi indisipliner bahkan pemecatan. Menurut Yosepha, kasus seperti ini selalu ada.

Kemudian, jika dalam satu tahun tidak masuk sampai 46 hari berturut-turut bisa langsung dipecat.

Selain itu, Yosepha juga mengingatkan Setelah masuk kantor PNS yang baru segera lakukan penyesuaian dengan lingkungan kerja, dan jalin berkoordinasi dengan ASN yang sudah lama bekerja.

“Pahami visi dan misi OPD tempat kalian bekerja. Pahami SOTK, pahami tata tertib, saling menghormati dan menghargai satu sama lain di OPD masing-masing. Kita ini pelayan masyarakat tetap rendah hati tapi jangan rendah diri," jelas Yosepha Hasnah.

Halaman
1234

Berita Terkini