Kepala Dibenturkan Suami ke Dinding Lalu Dilarikan ke RS, Begini Pilu Istri Kepsek SMA di Palembang

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Kepsek SMA Menjadi korban KDRT saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (4/12/2020).

TRIBUNJAKARTA.COM - Pilu RF (49) istri Kepala Sekolah SMA Swasta di Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Istri kepsek SMA itu dicekik dan kepalanya dibentukan ke dinding oleh suaminya sendiri.

Akibatnya, korban sempat tak sadarkan diri hingga dilarikan ke rumah sakit.

TONTON JUGA:

Alami kejadian tak mengenakkan, RF kali ini melaporkan kepsek SMA berinisial TZ ke polisi.

Baca juga: 6 Obat Tradisional Ini Bisa Jadi Alat Kontrasepsi Alami, Cocok Buat yang Ingin Tunda Kehamilan

Dilansir dari TribunSumsel (grup TribunJakarta), RF mengaku kejadian tersebut bukan pertama kali terjadi di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sematang Borang, Palembang pada Rabu (29/11).

FOLLOW JUGA:

Istri Kepsek SMA itu menjelaskan kronologi penganiayaan itu bermula ketika mereka cekcok.

RF menjelaskan, suaminya ketika itu tiba-tiba marah dan membenturkan kepalanya ke tembok.

"Dia juga mencekik leher saya," terangnya kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: JIS Buka Pendaftaran Beasiswa Bhinneka Tunggal Ika, Tutup 1 Februari 2021

Melihat korban tak sadarkan, anaknya ketika itu membawa langsung ke RS Pusri Palembang.

Berdasarkan pengakuannya, istri Kepsek SMA ini kerap dianiaya dan mengalami kekerasan dari suaminya.

Ilustrasi Penganiayaan (Net)

RF menjelaskan, cekcok yang kerap dialaminya diduga karena Kepsek SMA di Palembang itu memiliki wanita simpanan.

"Saya duga dia ada wanita simpanan lain karena saya sering lihat dia teleponan sembunyi-sembunyi," imbuh RF.

Bukan cuma itu, kecurigaan RF ini juga didasarkan karena gaji kepsek SMA ini tak pernah diberikan kepadanya.

Baca juga: Sindiran Menohok Shireen ketika Zaskia Kepergok Pakai Kaus Kaki Bolong, Padahal Penghasilan Rp 2 M

"Seluruh gajinya tidak diberikan kepada saya, itulah sebab saya sering ribut dengan dia," ucap RF.

FOLLOW JUGA:

Disebabkan dari dulu hingga sekarang korban sering dianiaya lantas korban memutuskan melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Ia berharap agar pelaku dapat bertanggungjawab.

Kasubag Humas Polrestabes Palembang Akp Irene membenarkan adanya laporan KDRT yang dialami korban.

Baca juga: Fadli Zon Dikabarkan Gantikan Edhy Prabowo, Rocky Gerung: Luhut Pasti Tak Akan Bisa Mengendalikannya

"Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya laporan korban akan segera ditindak lanjuti oleh Unit PPA Polrestabes Palembang," akunya.

Kasus Lainnya: Sewa Pembunuh Bayaran Rp 100 Juta untuk Habisi Suami

Seorang istri bernama Dian Safitri (32) nekat menyewa dua pembunuh bayaran seharga Rp 100 juta.

Pembunuh bayaran yang usianya masih remaja yakni FFN (16) dan RS (17) itu diminta untuk menghabisi nyawa suami Dian, Lucky Hutagaol (32).

Dian mengaku, aksi nekat itu dilakukannya bukan tanpa alasan.

Selama 10 tahun, wanita berusia 32 tahun yang kini harus mendekam di balik jeruji besi itu mengaku hidupnya tersiksa.

Ia menyebut merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami.

Baca juga: Istri di Kramat Jati Sewa Pembunuh Bayaran Buat Habisi Suami

Sejak 10 tahun terakhir, Dian mengaku diperlakukan kasar.

"Saya kesal pak,"

"Selama 10 tahun ini saya diperlakukan kasar terus oleh dia (Lucky), makannya saya mau kasih pelajaran agar dia tak nyakiti saya," katanya di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (25/11/2020).

Dian mengaku pernah dipukul, dicambuk dengan ikat pinggang, hingga dilembar menggunakan gelas.

Follow juga:

Setiap pulang ke rumah, masih kata Dian, sang suami pasti dalam keadaan mabuk.

"Apalagi kalau setiap pulang ke rumah pasti dalam kondisi mabuk, saya sudah nggak kuat dengannya," sambungnya.

Selama 11 tahun berumah tangga, Dian mengaku lebih memilih tutup mulut dan tak melaporkan aksi yang dilakukan suaminya.

Baca juga: Ayah Tega Patahkan Tangan Balitanya Karena Hal Sepele, Korban Histeris Langsung Digendong Sang Ibu

Pasalnya, Dian memikirkan nasib ketiga anaknya jika harus sampai kehilangan sosok ayahnya.

"Saya masih memikirkan anak-anak saja," tutur Dian.

Hingga akhirnya Dian tak tahan lagi dengan perbuatan yang dilakukan Lucky dan nekat melakukan aksi jahat tersebut.

Mulanya, Dian menceritakan penderitaannya kepada adik kandungnya, Gugun (20).

Dian Safitri (32), saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur sebagai tersangka, Rabu (25/11/2020) (Istimewa)

Gugun lantas menyarankan agar Dian menghabisi nyawa suaminya.

Setelah Dian setuju dengan usulnya, Gugun menghubungi FFN dan RS yang disewa guna menghabisi Lucky pada 2 November 2020 lalu.

Dian diminta mempersiapkan uang sebesar Rp 100 juta upah pembunuh bayaran tersebut.

"Saya awalnya cuma bilang siapin duitnya saja Rp100 juta,"

Baca juga: Dimas Makin Banyak Job Setelah 2 Minggu Kenal Raffi Ahmad, Ini Rencana Besarnya untuk Orangtua

"Itu uang untuk membayar (pembunuh bayaran) cuma sampai sekarang belum saya bayar," tuturnya.

Guna memuluskan aksinya, Dian, Gugun, FFN dan RS yang kini mendekam di sel tahanan merancang skenario Lucky tewas jadi korban perampokan.

Skenario perampokan keempat pelaku awalnya berjalan mulus.

Namun, polisi personel Unit Reskrim Polsek Kramat Jati mendapati kejanggalan.

Baca juga: Nagita Slavina Beli Baju Samaan untuk Raffi Ahmad dan Dimas, Kegirangan hingga Singgung Rizki Ridho

Yakni Lucky dibacok di kepala dan tangan dalam keadaan tidur atau tanpa perlawanan, sementara Dian tidak mengalami luka sama sekali.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan saat pemeriksaan Dian mengaku sebagai dalang dari upaya pembunuhan Lucky.

"Untuk korban (Lucky) sampai sekarang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati. Belum bisa memberi keterangan terkait kejadian karena kondisinya kritis," kata Arie.

Keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan yang direncanakan, mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah disarikan dari Tribunsumsel.com dengan judul Ribut Gegara Suami Sering Teleponan, IRT di Palembang Dicekik, Kepalanya Dibenturkan ke Dinding

Berita Terkini