Keliling Permukiman Saat Dini Hari, 2 Pemuda Ini Dibekuk Polsek Tambora

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kunci Letter T

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - MI dan IM ditangkap buser Polsek Tambora.

Keduanya berkeliling permukiman pada dini hari dan digeledah anggota buser yang sedang patroli.

Dari hasil penggeledahan badan, ternyata ditemukan kunci letter T yang biasa digunakan mencuri motor.

Kepada polisi, keduanya tak bisa berkutik dan akhirnya mengakui bahwa mereka hendak mencuri motor.

Keduanya dibawa ke Polsek Tambora guna proses lebih lanjut.

Adapun peristiwanya pada Minggu 23 November dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

"Dari pengungkapan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP, 5 buah mata leter T dan 1 buah gagang leter T," kata Kapolsek Tambora, Kompol Farul Rozi saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Sudah Beraksi Berulang Kali
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menuturkan, untuk pelaku MI mengakui sudah 10 kali melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya berinisial AR yang kini tengah diburu polisi.

Terakhir tersangka MI mengaku melakukannya di daerah Jembatan besi, Tambora, Jakarta Barat.

"Untuk sepeda motor hasil curiannya telah dijual kepada saudara EI di daerah Kalideres Jakarta Barat," kata Suparmin.

Sementara untuk pelaku IM, lanjut Suparmin, pernah melakukan pencurian di wilayah Bekasi dan Bogor sebanyak 2 kali.

Dimana barang hasil kejahatan tersebut juga dijualnya kepada EI.

"Untuk tersangka IM ini dua pernah beraksinya dengan temannya berinisial AY yang juga sedang kami buru," ucap Suparmin.

Baca juga: Cara Alami Meredakan Asma saat Kambuh, Manfaatkan 6 Obat Tradisional Herbal Ini

Baca juga: Antrian Pembeli Bakso Ikan Ayah Dimas Ahmad Mengular Tiap Hari, Penghasilan Naik Drastis Sejak Viral

Baca juga: Diperlihatkan Foto Prewedding Kalina dan Vicky Prasetyo di Bali, Angel Lelga Langsung Membelakangi

Suparmin menerangkan, untuk pelaku IM kasusnya dilimpahkan ke Resmob Polda Metro Jaya lantaran tak ada laporan polisi di  Polsek Tambora.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami juga masih buru penadahnya yang berinisial EI," tambah Suparmin.

Berita Terkini