"Keesokan harinya kedua korban melapor ke keluarga mereka masing-masing."
"Kemudian keluarga korban melapor ke Polsek Kalirejo," ujar AKP Ridho Rafika.
Kini kedua pelaku telah diamankan jajaran Polsek Kalirejo.
Pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu 2 Desember 2020 tanpa melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku DAT dan NR dijerat pasal 76 huruf (d) Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan dipidana penjara selama 15 tahun penjara.
Pengakuan pelaku
Pelaku mengaku mengajak korban menginap karena saat itu sudah larut malam.
Pelaku NR mengaku jika dirinya dan DAT tidak berani mengantar ke Kalirejo karena sudah malam.
"Kami suruh tidur saja ke rumah nenek saya di Watu Agung, setelah itu mereka (korban) mau (menginap), karena memang waktu itu sudah malam," kata NR dibenarkan pelaku DAT, Rabu (9/12/2020).
Di rumah neneknya, NR dan DAT menyuruh kedua korban tidur di satu kamar.
Sementara NR dan DAT tidur di kamar lainnya, di rumah tersebut.
Saat tengah malam, kedua pelaku menyelinap masuk ke kamar yang ditempati kedua korban dan langsung menodai kedua gadis remaja itu.
Kemudian pagi harinya, kedua pelaku mengantarkan kedua korban ke rumahnya di Kalirejo.
Diketahui bahwa pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut ke orang lain.
"Kami bilang ke mereka (kedua korban), supaya itu (aksi rudapaksa) gak usah dilaporkan kepada siapa-siapa," kata pelaku NR.