Masuk Jakarta Ada Persyaratan Khusus, Simak Penjelasan Tentang Rapid Test Antigen

Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapid test area kedatangan domestik dan di SMMILE Center Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (16/12/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen atau tes rapid antigen.

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen atau tes rapid antigen.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kebijakan ini mulai berlaku selama masa angkutan Natal dan tahun baru.

"Jadi untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari," ucapnya, Rabu (16/12/2020).

Syafrin Liputo menyebut kebijakan ini nantinya bakal diterapkan di seluruh moda transportasi umum, baik itu darat, laut, dan udara.

"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin Liputo di Balai Kota DKI.

Lantas apa itu rapid test antigen?

Baca juga: Mengaku Tak Pegang Ditagih Iuran Listrik, Pria Ini Cekik dan Tusuk Petugas PLN karena Emosi

Rapid Test Antigen

Dikutip dari Covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan terkait Rapid Test Antigen.

"Rapid test antigen mendeteksi bagian luar virus, dengan sampel berupa mukus yang diambil melalui swab, sama seperti swab PCR (polymerase chain reaction)," jelas Wiku, Selasa (1/12/2020).

Dikutip dari Kompas.com, di Indonesia menggunakan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.

Pada rapid test antibodi, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan ini adalah darah.

Baca juga: 9 Murid Laki-laki Jadi Korban Aksi Guru Bejat, Dirayu Main Game dan Selfie Setelah Dicabuli

Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada komunitas (masyarakat).

Sedangkan pada rapid test antigen, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan ini adalah swab orofaring atau swab nasofaring.

Pemeriksaan ini dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang memiliki fasilitas biosafety cabinet.

Rapid test antigen digunakan untuk mendeteksi kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas pemeriksaan Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan VTM).

Perlu menjadi pemahaman bersama, pemeriksaan rapid test antibodi dan atau rapid test antigen hanya merupakan screening awal.

Jadi, hasil pemeriksaan rapid test antibodi atau rapid test antigen harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.

Baca juga: Garuda Indonesia Komentari Kebijakan Baru Pemerintah, Wisatawan Wajib Tes PCR Sebelum ke Bali

Harga rapid test antigen

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, tes swab antigen tersedia mulai dari Rp 299.000.

Harga tersebut berlaku di startup kesehatan Halodoc.

Halodoc menghadirkan layanan Tes Swab Antigen sejak di awal Oktober setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan rekomendasi penggunaan dua produk tes cepat antigen menggunakan metode swab pada 2 Oktober 2020.

Tes ini tersedia di Jakarta dan Surabaya dengan mengambil sampel dari cairan nasofaring dengan teknik swab untuk mendeteksi keberadaan antigen virus tertentu dengan hasil diagnosis yang cepat.

Baca juga: Cara Alami Atasi Bisulan, Kompres Air Hangat hingga Gunakan Minyak Jarak

"Akses bagi masyarakat untuk mendapatkan tes yang akurat dengan lebih cepat dan terjangkau menjadi salah satu strategi untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia," ujar Chief Business Officer dan Cofounder Halodoc, Doddy Lukito, Jumat (6/11/2020).

Tes Swab Antigen di fasilitas drive thru Halodoc tersedia mulai dari Rp 299.000 dengan menggunakan produk Panbio dari Abbott dengan tingkat sensitivitas 91,4 persen dan spesifisitas 99,8 persen, khusus untuk virus Covid-19 dengan hasil yang bisa didapat dalam 60 menit.

Kemenhub akan melakukan kajian

Terkait diwajibkannya seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen atau tes rapid antigen, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan kajian.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan kajian terhadap kebijakan penumpang angkutan umum jarak jauh, yang harus menyertakan dokumen rapid test antigen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menyebutkan saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait kebijakan itu.

Baca juga: Cekcok Asmara dan Hubungan Gelap Suami Siri Dibalik Jasad Ibu Hamil Dibuang di Tol Jagorawi

Ia juga mengatakan, saat melakukan rapat bersama Kementerian Kesehatan pada Selasa (15/12/2020) belum membuahkan hasil.

"Saat ini soal harga rapid test jenis antigen ini, masih ditimbang oleh pemerintah dan kami akan tunggu soal harga tersebut," ucap Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Apa Itu Rapid Test Antigen yang Disyaratkan Jika Ingin Keluar Masuk DKI Jakarta, Ini Penjelasannya,

Berita Terkini