Antisipasi Virus Corona di DKI

Perintah Luhut Langsung Direspon Pemprov DKI, WFH Bagi ASN Hingga Rapid Test Antigen Masuk Ibu Kota

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di acara Konsultasi Nasional HKBP 2018 di Pulogebang, Selasa (10/7/2018). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung merespon perintah Menteri Luhut Binsar Pandjaitan terkait penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung merespon perintah Menteri Luhut Binsar Pandjaitan terkait penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Luhut meminta Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Diantaranya, mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah ( work from home) hingga 75 persen.

Lalu, kebijakan pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat makan.

Pemprov DKI pun lalu segera menindaklanjuti perintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, pihaknya bakal menuruti perintah Menko Luhut.

"Ya kami tentu mendukung kebijakan pak Menko, kami di Pemprov DKI Jakarta meminta semua WFH juga diatur dan dibatasi," ucapnya, Selasa (15/12/2020).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Bai Kota DKI, Selasa (24/11/2020). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Bila sudah diterapkan, politisi Gerindra ini berjanji bakal mengawasi penerapan aturan WFH secara ketat.

Bagi perusahaan atau perkantoran yang melanggar aturan, sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku bakal diterapkan.

"Kami sudah melaksanakan (pembatasan aktivitas perkantoran) pada masa pandemi Covid-19 dan kami minta seluruhnya patuh," ujarnya di gedung DPRD DKI.

Tak hanya itu, menjelang libur Natal dan tahun baru, Pemprov DKI juga bakal kembali memasifkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat makin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan melalui pola hidup 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin, dan menjaga jarak aman.

Luhut Binsar Pandjaitan (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Perketat WFH bagi ASN

Pemprov DKI Jakarta bakal memperketat aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu menindaklanjuti imbauan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir menegaskan, pihaknya kini tengah merevisi aturan soal jam kerja ASN, di mana saat ini diterapkan aturan 50:50.

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

"Persentase saat ini WFH 50 persen dan 50 persen lainnya di kantor. Sesuai arahan pak Luhut kami akan menyesuaikan," ucapnya, Selasa (15/12/2020).

"Saat ini sedang direvisi SE (Surat Edaran) tentang jam kerja ASN (DKI)," tambahnya menjelaskan.

Setelah direvisi, sebagian besar ASN DKI bakal diminta bekerja dari rumah selama masa pandemi Covid-19 ini.

"Nanti WFH menjadi 75 persen dan WFO 20 persen," ujarnya saat dikonfirmasi.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, aturan ini bakal mulai diterapkan pada 18 Desember hingga awal 2021 mendatang.

"Tanggal mulai diterapkan sesuai dengan arahan pak Luhut demikian berlakunya tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 202," kata dia.

Syarat Rapid Test Antigen Masuk Ibu Kota

Sejumlah pengunjung kafe di wilayah Bekasi Selatan melakukan rapid tes yang digelar Satgas Covid-19 Kota Bekasi, Sabtu (5/12/2020) malam. (Istimewa/Humas Polres Bekasi Kota)

Pemprov DKI Jakarta bakal mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen atau tes rapid antigen.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku selama masa angkutan Natal dan tahun baru.

"Jadi untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari," ucapnya, Rabu (16/12/2020).

Syafrin Liputo menyebut, kebijakan ini nantinya bakal diterapkan di seluruh moda transportasi umum, baik itu darat, laut, dan udara.

"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin Liputo di Balai Kota DKI.

Meski demikian, Syafrin menjelaskan, angkutan udara menjadi fokus utama penerapan kebijakan ini.

Pasalnya, penumpang yang mendarat di ibu kota menggunakan pesawat berasal dari berbagai wilayah di luar Jawa.

"Kami prioritasnya di (angkutan) udara untuk menyertakan itu. Karena pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kami utamakan," tuturnya.

Berlaku untuk Penumpang Pesawat, Darat dan Laut

Area keberangkatan penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, kebijakan rapid test antigen tak hanya berlaku bagi penumpang pesawat saja.

Aturan ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat yang hendak masuk ke Jakarta menggunakan angkutan darat dan laut.

"Semua wajib disertakan rapid test antigen, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," ucapnya, Rabu (17/12/2020).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, aturan ini bakal diterapkan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Jadi, masa angkutan Natal dan tahun baru itu ada dua periode waktu. Untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu tanggal 18 Desember hingga 4 Januari," ujarnya di Balai Kota DKI.

"Sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," tambahnya menjelaskan.

Dengan demikian, seluruh masyarakat yang hendak masuk ke Jakarta menggunakan transportasi umum wajib melakukan rapid test antigen.

"(Seluruh penumpang) wajib melakukan test, menyertakan rapid test antigen mulai 8 Desember sampai 8 Januari, saat masa angkutan Natal dan tahun baru," kata Syafrin.

Gelar Rapat Rapid test Antigen

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal aturan wajib rapid test antigen bagi masyarakat yang hendak masuk ke ibu kota.

Ia menyebut, pihaknya baru saja menyelesaikan rapat soal teknis pelaksanaan rapid test antigen yang pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ini.

Rapat tersebut sekaligus membahas evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang saat ini masih diterapkan.

"Tadi kami baru rapat PSBB sesuai dengan arahan pak Menko," ucapnya, Rabu (16/15/2020).

Dari hasil rapat tersebut, diputuskan bahwa kebijakan rapid test antigen bagi masyarakat yang hendak masuk Jakarta bakal diterapkan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui seusai rapat.

"Jadi untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, saat masa angkutan Natal dan tahun baru," ujarnya.

Nantinya, kebijakan ini bakal diterapkan di seluruh moda transportasi umum, baik itu darat, laut, dan udara.

"Semua wajib disertakan rapid test antigen, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin.

Respon Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik saat ditemui di DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020). (Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik buka suara soal imbauan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Menurutnya, aturan itu tak bisa begitu saja diterapkan tanpa adanya perhitungan yang matang.

"Saya kira ada aturan, ada hitungannya," ucapnya di gedung DPRD DKI, Selasa (15/12/2020).

Dalam penanganan Covid-19, Taufik menyebut, Pemprov DKI selalu berpatokan pada yang dimiliki.

Untuk itu, diperlukan perhitungan yang matang sebelum pengetatan aturan WFH kembali diterapkan.

"Saya kira Pemda sudah punya SOP (Standar Operasional Prosedur). Nanti tinggal lihat data DKI seperti apa," ucapnya, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Bekasi, Seluruh Adegan Diperagakan Pemeran Pengganti

Baca juga: Perlakuan Pegawai Minimarket Tengah Malam Buat Pelaku Kaget, Minta Ini Sebelum Tewas Dimutilasi

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah ( work from home) hingga 75 persen.

Hal ini dilakukan setelah DKI Jakarta mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.

Selain itu, Luhut meminta Anies meneruskan kebijakan pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat makan.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (15/12/2020).

Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mal, Luhut meminta pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan biaya sewa dan service charge kepada para tenant (penyewa).

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut.

Selain DKI Jakarta, Luhut menyebut ada tujuh provinsi lain yang mengalami kenaikan kasus Covid-19 yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.

Untuk Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Luhut meminta optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).

“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” ucap dia.

Dalam konteks urban/perkotaan, kata dia, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

Luhut mengatakan, wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes swab PCR pada H-2 sebelum penerbangan ke Bali.

Kemudian, wisatawan yang menempuh jalur darat diwajibkan melakukan tes cepat antigen pada H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya.

“Saya minta SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” ucap Luhut.

Penularan virus corona penyebab Covid-19 masih terjadi di masyarakat hingga saat ini.

Hal ini terlihat dengan masih bertambahnya kasus Covid-19 dari data yang dicatat pemerintah hingga pukul 12.00 WIB, Senin (14/12/2020).

Data pemerintah memperlihatkan adanya 5.489 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 623.309 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.  (*)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Berita Terkini