Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Tersangka kasus mutilasi di Bekasi berinisial AYJ (17), memiliki alasan tersendiri tega membunuh Donny Saputra (24).
Pengakuan ini diketahui melalui cerita yang didapat dari kuasa hukum pelaku Evi Risnayanti.
Pengacara dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) ini mengatakan, AYJ dari penggalian informasi mengaku tak ingin ada korban lain disodomi oleh korban mutilasi Donny Saputra.
"Dia teringat mau membunuh itu bilang jangan sampai ada korban lain, kalau ini orang (Donny) masih ada nanti melakukan hal serupa kepada yang lain," kata Evi saat dijumpai mendampingi proses rekonstruksi, Rabu (16/12/2020).
Evi menambahkan, tersangka AYJ juga teringat rekannya, merupakan kakak beradik yang diduga sempat menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis dari Donny.
"Kejadian (sodomi) di tempat lain dan para korban melaporkan kepada pelaku (AYJ). Ada beberapa juga yang sedang kita dampingi," ucap Evi.
Korban pelecehan seksual sesama jenis sejauh ini masih dalam pengawasan pihaknya, hal ini juga bertujuan untuk menggali lebih dalam informasi guna kebutuhan persidangan AYJ.
Baca juga: Bukti Cukup, Ruben Onsu Akan Laporkan Akun Pembully Betrand Peto: Udah Terlanjur Sakit Hati
"Kami akan melakukan pendampingan kepada korban-korban yang lainnya karena mereka menjadi korban. Pelaku (AYJ) juga korban sebenernya," terangnya.
Dari pengakuan AYJ, korban mutilasi Donny Saputra diduga pernah melakukan perbuatan sodomi kepada empat atau lima orang anak di bawah umur.
"Ada, ada (korba lain) dan itu korbannya masih kecil-kecil semua, sekitar 4 hingga 5 orang dari umur 12 hingga 17 tahun yang menjadi korban sodomi," ungkap Evi.
Dia sejauh ini, masih terus menggali informasi terkait pengakuan AYJ. Beberapa korban pelecehan seksual sesama jenis nantinya akan dihadirkan sebagai saksi agar meringankan ancaman tersangka.
Baca juga: Kaleidoskop 2020, Kota Depok Banjir dan Tanah Longsor Hingga Renggut 4 Nyawa
"Kami masih kordinasi, apakah anak-anak ini nantinya bisa diharikan ke persidangan, kami juga ingin minta anak-anak ini didampingi psikolog atau tim hukum untuk kemudian dijadikan rekomendasi untuk majelis hakim," tegasnya.
Adapun tersangka AYJ dikenakan pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja laki-laki berinisial AYJ diringkus Polisi di sebuah rental PlayStaion daerah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (9/12/2020) dini hari.