TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pelarian pelaku pembunuhan Hilda Hidayah (22), Hendra Supriyatna alias Indra (38) terbilang licin.
Bagaimana tidak, sejak aksi kejinya menghabisi nyawa Hilda pada 3 April 2019 silam, ia baru ditangkap Kamis, (16/12/2020).
Nyaris 2 tahun Indra buron, kini ia harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mulanya, polisi menangkap Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) pada Senin (14/12/2020) yang membantu Indra saat membuang jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Makasar Jakarta Timur, Indra dan Unyil hanya bisa tertunduk lesu.
Indra mengaku menyesal dan berdalih sempat berniat menyerahkan diri ke polisi usai membunuh Hilda yang pada saat kejadian sedang hamil sembilan bulan.
Baca juga: Bunuh Istri Siri yang Sedang Hamil 9 Bulan, Indra Memohon Tak Dihukum Mati: Enggak Mau Pak, Jangan!
Aksi sadis Indra berawsal saat Hilda mendatangi pelaku di Terminal Cikarang.
Saat itu Indra masih berprofesi sebagai sopir bus Mayasari dan Unyil sebagai kernetnya.
Tepatnya pada Rabu (3/4/2019) pukul 21.00 WIB kala Hilda hendak meminta Indra meresmikan hubungan pernikahan mereka secara hukum negara.
"Korban meminta pertanggungjawaban pelaku sejak hamil lima bulan. Tapi pelaku selalu menolak karena sudah berkeluarga, dalam bus mereka bertengkar sampai pelaku membunuh korban," ujar Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar.
Baca juga: Dicurigai Berbuat Asusila di WC Kantor Bupati, Remaja dan Janda di Aceh Terancam Hukuman Cambuk
Baca juga: Kronologi Odong-odong Bawa Rombongan Pengantin Masuk Jurang, 3 Orang Tewas 1 Korban Meninggal Balita
Baca juga: Proyek WC Sekolah Ratusan Juta, Pemkab Bekasi : Kalau Hanya Bangun Pos Jaga Itu Baru Kemahalan
Tak hanya Indra dan Unyil, satu unit bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang berpelat B 7069 juga diamankan sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan Hilda Hidayah.
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan dalam bus tersebut lah Hilda dibunuh suami sirinya sendiri, Indra .
"Dalam bus tersebut pelaku memukul kepala korban menggunakan balok kayu pengganjal pintu bus hingga korban tewas," kata Saiful.
Dikubur Sebatas Perut
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolsek Makasar dia mengaku membunuh lalu membuang jasad istri sirinya Hilda Hidayah (22).
Indra nekat menghabisi nyawa istri sirinya lantaran kesal kepada korban yang meinta pertanggungjawaban untuk dinikahi secara hukum negara.
"Pas membunuh itu saya tahu dia sudah hamil. Kalau selama tinggal ngontrak kadang saya pulang nemuin dia. Karena kan saya juga sudah punya keluarga," ujar Indra.
Baca juga: Unggah Foto Cium Kening Gading Marten hingga Berbalas Komentar di Instagram, Ini Sosok Karen Nijsen
Jengkel lantaran korban terus-terusan meminta dinikahi secara hukum negara, Indra akhirnya gelap mata dan memukul korban menggunakan balok.
Tak hanya memukul dengan balok pengganjal pintu bus, dari hasil pemeriksaan Saiful menuturkan Indra sempat mencekik Hilda sekitar 5 menit.
Tujuannya memastikan Hilda yang dikenal Indra karena bekerja jadi pegawai satu rumah makan di Terminal Kampung Rambutan sepenuhnya tewas.
"Setelah memastikan korban tewas pelaku turun dari bus memanggil Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) yang merupakan kernetnya saat menjadi sopir bus Mayasari," tuturnya.
Buang Barang Bukti untuk Hapus Jejak
Dari Terminal Cikarang, Indra dan Unyil membawa jasad Hilda menggunakan bus lalu membuangnya di taman kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala.
"Sesampainya di sana pelaku menggali tanah lalu menguburnya hingga posisi jasad korban tertutup sebatas perut. Setelahnya pelaku kabur," lanjut Saiful.
Dalam perjalanan, balok kayu pengganjal pintu bus yang digunakan Indra membunuh korban dibuang di Kali Cipinang pinggir Tol Jagorawi.
Sementara batang besi yang digunakan menggali tanah dan handphone Hilda dibuang di Kalimalang, Cibitung guna memuluskan pelarian mereka.
Baca juga: Teddy Pardiyana Kembali Ungkit Soal Harta Gono-gini, Sule Geram hingga Beri Sindiran Pedas: Ambil!
Kernet Bus Stres Dihantui Arwah
Malam itu Unyil tak bisa menolak ketika diajak Indra untuk membantu menguburkan mayat korban ala kadarnya di taman kota Tol Jagorawi.
Indra memilih menguburkan mayat Hilda di taman kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, karena area sekitar sepi dan jauh dari permukiman warga.
Terus menyembunyikan aksi kejinya, Unyil mengaku stres. Tapi, ia tak berani menyerahkan diri ke polisi.
"Saya enggak kuat, stres. Tapi mau nyerahin diri juga enggak berani, takut dipenjara," ujar Unyil saat dihadirkan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2020).
Unyil juga mengaku selama ini terus dihantui oleh arwah korban.
"Saya dihantui terus sama arwah korban. Saya minta maaf sama korban," imbuh dia.
Sehari-hari, Unyil menjadi kernet bus angkutan umum berpelat B 7069 IV rute Kampung Rambutan-Cikarang yang disopiri oleh Indra.
Unyil ikut membantu mengangkat mayat korban saat hendak dikuburkan.
"Saya pegang tangannya. Tapi yang menggali tanah untuk lokasi nguburnya, si Indra. (Korban Hilda, red) Dikubur malam-malam," terang Unyil.
Baca juga: Walk Out Berjamaah Anggota DPRD DKI Saat PSI Pidato Dicurigai karena Kritisi Rencana Naik Gaji
Memohon Tak dihukum Mati
Indra hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam gelar perkara pembuangan mayat perempuan hamil di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Nyalinya seolah ciut tatkala mendengar ia bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena membunuh Hilda Hidayah, yang tak lain adalah istri sirinya.
Indra menyesal dan berdalih sempat berniat menyerahkan diri ke polisi usai membunuh Hilda yang sedang hamil sembilan bulan pada 3 April 2019 silam.
Tak ingin dihukum mati, Indra berharap penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar tak menjeratnya dengan pasal tersebut.
Sebab pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukumannya meliputi hukuman mati bagi pelaku.
Indra bahkan memohon kepada polisi agar ia tidak dijatuhi hukuman mati.
"Ya enggak mau Pak, jangan dihukum mati," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020).
Harapannya tak dijerat pasal 340 KUHP disampaikan tak sampai lima menit setelah Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menjelaskan pasal untuk Indra.
Baca juga: Misteri Pendaratan Helikopter di Depok Terungkap, Penumpang Resmikan Restoran Bonello di Depok
Meski di awal pemeriksaan Indra baru dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saiful menuturkan tidak menutup kemungkinan pasal 340 KUHP diterapkan, mengingat pemeriksaan masih bergulir dan berkas belum dilimpah ke Kejaksaan.
Diwartakan sebelumnya, seorang warga menemukan jasad perempuan terkubur ala kadarnya di taman kota Tol Jagorawi pada Minggu (7/4/2019) silam.
Saat ditemukan jasad Hilda dakam keadaan setengah terkubur dan kondisi jasad mulai membusuk.
Identitas korban saat itu berstatus Mrs X, karena polisi sama sekali tak menemukan identitas padanya.
Polisi sulit mengungkap siapa gerangan Mrs X itu karena tak ada CCTV di lokasi. Ciri-ciri fisik korban yang disebar pun tak membuahkan hasil.
Identifikasi lewat sidik jari gagal karena Hilda belum melakukan perekaman pembuatan KTP elektronik.