Antisipasi Virus Corona di Indonesia

Masuk ke 6 Daerah Ini Wajib Bawa Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja? Termasuk Jakarta dan Jabar

Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan PCR test, rapid test antigen, dan rapid test antibodi tersedia di Airport Health Center yang berlokasi di SMMILE Center Terminal 3, Rabu (16/12/2020). Pemerintah pusat telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen, ini 6 daerah yang menerapkan.

Sedangkan, pelaku perjalanan jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Peraturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Baca juga: Sule Murka ke Teddy, Rizky Febian Komentari Sikap Sang Ayah: Itu Manusiawi, Namanya Juga Orangtua

6. Jawa Tengah

Pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah pada masa libur akhir tahun diwajibkan mengantongi hasil negatif dari rapid test antigen.

Rencananya, rapid test antigen juga akan digelar secara acak di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jateng pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

TONTON JUGA

"Di Borobudur (Magelang), Prambanan (Klaten), Tawangmangu (Karanganyar), Dusun Semilir (Kabupaten Semarang), Dieng (Wonosobo), dan Baturaden (Banyumas) akan dilakukan screening rapid terhadap wisatawan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat, Kamis (17/12/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Daerah yang Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?

Berita Terkini