Ada Hasrat Tak Tersalurkan Dibalik Teganya Sekuriti Hotel Pukuli Dokter hingga Tempurung Pecah

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekuriti hotel yang aniaya dokter karena gagal memperkosa kini tak berkutik usai dibekuk polisi.

"Iya (terekam CCTV). Pelaku diduga petugas keamanan di tkp kejadian," ujar Arsya ketika dikonfirmasi, Senin.

Baca juga: Rencana Pembelajaran Tatap Muka Sekolah Januari 2021 di Tangerang Gagal

Dalam potongan rekaman CCTV berdurasi 11 detik tersebut, terlihat pelaku yang berinisial AJ keluar dari sebuah lift bersama korban.

AJ terlihat sedang menggandeng paksa korban. Arsya menjelaskan bahwa hingga kini, pihaknya masih memburu pelaku.

RL sendiri sedang mengikuti kegiatan sertifikasi di sebuah hotel di kawasan Palmerah, ketika penganiayaan terjadi.

Potongan rekaman CCTV pelaku penganiayaan berinisial AJ menggandeng korban berinisial RL keluar dari lift sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Diketahui, AJ memukul RL dengan sebuah kunci inggris pada Minggu (20/12/2020). (Instagram.com/@westjurnalpalma via Kompas.com)

"Korban selaku dokter yang sedang mengikuti kegiatan sertifikasi dokter jantung yang diselenggarakan di TKP," ujar Arsya Khadafi dalam sebuah keterangan, Senin.

Arsya mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada hari Minggu pagi, saat korban berinisial RL tiba di TKP sekitar pukul 06.20 WIB.

Ketika tiba, AJ mengarahkan korban untuk melaksanakan rapid test Covid-19 di rooftop hotel.

"Pelaku meminta korban untuk uji rapid test dahulu dan dibawa ke rooftop atas hotel," ujar Arsya.

Setelah tiba di rooftop, pelaku memukul bagian kepala korban dengan sebuah kunci inggris.

Korban yang sudah terluka segera kabur dari pelaku.

Ia berhasil berlari menuju basement dan meminta pertolongan pada dua orang yang sedang berada di sana.

Kedua orang tersebut pun segera melarikan korban ke rumah sakit.

"Korban kemudian dilarikan ke RS Harapan Kita oleh dua saksi," jelas Arsya.

Arsya menjelaskan bahwa motif penganiayaan pelaku masih didalami.

"Korban belum bisa dimintakan keterangan," ujar Arsya.

Berita Terkini