Gisel Tersangka Kasus Video Syur

Gisel Ditetapkan Tersangka, Terungkap Motif Sang Artis Merekam Video Syur

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gisella Anastasia resmi menyandang status tersangka atas kasus video syur.

Selain wanita yang akrab disapa Gisel itu, polisi juga menetapkan MYD sebagai tersangka.

MYD disebutkan polisi merupakan pemeran pria dalam video syur yang sempat menghebohkan publik.

Sebelumnya, sang penyanyi menyandang status sebagai saksi dalam kasus ini.

Beberapa kali kekasih Wijin ini dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini bermula ketika sebuah video syur yang saat itu diduga mirip Gisel beredar di media sosial.

Pada awal November lalu, media sosial memang dihebohkan dengan video panas berdurasi 19 detik.

Terkait itu, banyak warganet yang menduga bahwa sosok perempuan adalah Gisel.

Nama Gisel kemudian menjadi sorotan serta berada di urutan pertama trending Twitter.

Dalam kasus ini, keduanya membuat pengakuan saat menjalani pemeriksaan pada pihak kepolisian.

Saat menyampaikan rilis, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan profesi MYD.

Ia menerangkan, pemeran laki-laki dalam video syur Gisel bukanlah seorang publik figur.

Melainkan seseorang yang bekerja sebagai wiraswasta.

"Kerjanya dia itu wiraswasta ya, bukan (publik figur)," terang Kombes Pol Yusri Yunus diberitakan Kompas.com.

Meski begitu, ia enggan mengungkapkan siapakah sosok dari MYD secara detail.

Selain itu, Kombes Pol Yusri Yunus pun masih belum mengatakan soal hubungan antara Gisel dengan MYD.

Dari penyidik yang melakukan pemeriksaan, terungkap motif membuat video tak senonoh ini.

Yang mana baik Gisel dan MYD bersedia untuk merekam adegan mereka tersebut.

Dilansir Kompas.com, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan keduanya membuat video untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif, alasannya untuk dokumentasi pribadi," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Pertemuan Gisel & MYD di Medan Tahun 2017 Karena Ada Kegiatan, Polisi: Setelah Event Itulah Terjadi

Baca juga: Hasil Liga Inggris - Arsenal Menang Tipis Atas Brighton, The Gunners Jauhi Zona Degradasi

Baca juga: Hasil Liga Spanyol - Barcelona Nyaris Dikalahkan Eibar, Namun Terselamatkan oleh Gol Dembele

Ancaman Hukuman untuk Gisel dan MYD

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (29/12/2020) Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ancaman hukuman yang akan diterima kedua tersangka.

Sebelumnya ia menyebutkan hasil dari pemeriksaan ahli forensik soal kasus video syur sudah keluar.

Pun telah dikumpulkan berbagai keterangan dari penyidikan terhadap Gisel serta sosok pria berinisial MYD.

Dalam beberapa kali pemeriksaan, baik Gisel dan MYD mengakui bahwa keduanya yang menjadi pemeran dalam video syur.

Hal ini dikuatkan dengan hasil para ahli forensik serta IT yang memeriksa video tersebut.

Diketahui, keduanya membuat video tindak asusila sekitar tahun 2017, lalu.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, mereka membuat video di sebuah hotel di Medan.

Lantas, mereka disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

"Kemudian sekarang ini gelar perkara yang kita lakukan sore kemarin."

"Menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Menindaklanjuti dari kenaikan status, pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemanggilan kembali.

Hal ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menjadi pemeran dalam video syur, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.

Serta maksimal adalah hukuman 12 tahun penjara.

"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka."

"Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan Publik Figur, Profesi Sosok MYD hingga Motif Gisel Merekam Video Syur Terungkap

Berita Terkini