Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Efek pandemi Covid-19, berdampak pada permohohan izin tinggal di Kota Tangerang oleh Warga Negara Asing (WNA).
Data tersebut didapatkan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang yang mencatat ada 12.938 dokumen izin tinggal dari WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky menjelaskan, pencapaian lebih dari 80 persen lebih pada tahun 2020.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Layanan Keimigrasian WNA Berada di Dalam Kampus Tangerang
"Dalam pandemi Covid-19 tahun 2020 kita memenuhi target di sektor permohonan dokumen izin tinggal dengan pencapaian 82,93 persen dari yang sudah ditetapkan," ujar Sengky, Selasa (29/12/2020).
Dari belasan ribu dokumen tersebut, terdiri dari izin tinggal kunjungan sebanyak 4.685 dokumen, kemudian izin tinggal sementara ada 7.825 dokumen.
Terakhir ada izin tinggal tetap di Tangerang sehanyak 428 dokumen.
"Permintaan didominasi oleh WNA China sebanyak 4.884, Korea Selatan sebanyak 3.955 dan Filiphina sebanyak 878 orang," kata Sengky.
Selain pemberian izin tinggal, pelayanan bagi warga negara asing juga berupa pemberian Exit Permit Only (EPO) 824 permohonan.
Kemudian, Exit Reentry Permit tidak kembali (ERP) 943 permohonan dan 1.001 mutasi alamat.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang juga mencatat adanya penurunan jumlah permohonan pembuatan paspor selama pandemi Covid-19 tahun 2020.
Jumlah penurunannya pun cukup signifikan.
Tercatat, pada tahun 2020 ada sebanyak 25.645 permohonan paspor, baik itu paspor biasa dan eletronik.
Sementara, data pada tahun 2019 permohonan paspor mencapai 64.007.
"Tahun ini kita memang mengalami penurunan pembuatan paspor yang cukup signifikan, yakni sebesar 59,94 persen, karena tahun ini pun seluruh dunia tengah dihadapi dengan adanya pandemi Covid-19," ungkap Sengky.