Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sejumlah poster, atribut, dan medium ormas Front Pembela Islam (FPI) di Kabupaten Tangerant dicopot petugas.
Pencopotan baliho, spanduk, selebaran yang mengandung atribut atau logo FPI dilakukan Polresta Tangerang bersama Kodim 05/10 Tigaraksa dan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Rabu (30/12/2020) malam.
"Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI di beberapa titik dan langsung kami turunkan," ujar Ade.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Hentikan Kegiatan FPI, Ini Sederet Hal yang Terjadi di Markas Petamburan Kemarin
Apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI, Ade meminta diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.
Selanjutnya, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan.
Sebab FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.
"Kalau masyarakat masih menemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang," tutur Ade.
Ade meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum.
"Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat," ucap Ade.
Dalam penertiban tersebut pun tidak ditemukan tanda-tanda perlawanan dan aksi anarkisme atau bentrok antara polisi dan simpatisan FPI Kabupaten Tangerang.
"Tidak ada perlawanan dan kerusuhan saat pencopotan," singkat Ade.
Seperti diketahui, Menkopolhukam Mahfud MD telah resmi membubarkan FPI dalam siaran langsungnya siang tadi, Rabu (30/12/2020).
Secara otomatis, segala bentuk kegiatan FPI di seluruh Indonesia menjadi terlarang.