TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan gratis.
Diketahui uji emisi kendaraan gratis itu digelar di empat lokasi wilayah kota pada bulan Januari 2021 ini.
Informasi uji emisi kendaraan gratis itu diunggah melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta pada Sabtu (2/1/2021).
"Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota. Tapi, perlu partisipasi seluruh masyarakat untuk bersama menjaga Jakarta," tulisnya.
"Buatmu pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil, yang sudah berusia 3 tahun, wajib melakukan uji emisi gas buang," tambahnya.
Selain itu, uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi, ya!
Yuk, dukung Jakarta Langit Biru!
Berikut adalah jadwal kegiatan uji emisi gratis yang bisa kamu ikuti:
Rabu, 6 Januari Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur
Rabu, 13 Januari Depan Gedung CNI, Kembangan, Jakarta Barat
Senin, 18 Januari Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara
Kamis, 21 Januari Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
Akan Ditilang
Kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi.
Hal ini akan diterapkan setelah implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan efektif berlaku pada 24 Januari 2021,
Sanksi yang diberikan terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi ini yaitu sanksi disinsentif dan sanksi tilang yang akan dilakukan oleh kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LH DKI Jakarta Syarifudin mengatakan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 ditetapkan pada 22 Juli 2020.
Selama enam bulan ini pihaknya melakukan sosialisasi sebelum implementasi Pergub itu efektif pada 24 Januari 2021.