TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - John Kei akan menjalani sidang perdana kasus penyerangan dan pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 13 Januari 2021 mendatang.
"Majelis hakim menetapkan sidang hari Rabu, tanggal 13 Januari 2021," jelas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto melalui pesan tertulis, Senin (4/1/2021).
Majelis Hakim yang akan bertugas pada sidang tersebut adalah Yulisar SH.MH, Eko Aryanto SH. MH, dan Kamaluddin SH. MH.
Adapun, berkas perkara John Kei telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/12/2020) lalu.
"Perkara atas nama John Kei dan kawan-kawan telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2020. Berkas perkara terdiri dari lima berkas," lanjutnya.
Berikut perjalanan kasus yang membuat John Kei harus kembali berurusan dengan hukum.
Diketahui, John Kei bukanlah kali pertama tersangkut kasus hukum.
John Kei juga baru beberapa bulan bebas dari Nusa Kambangan sebelum dia terlibat dalam kasus penyerangan dan pembunuhan yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Green Lake, Tangerang pada Juni 2020.
Kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei yang masih keluarganya di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat, dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).
Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Sedangkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain.
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Tewasnya Perempuan Berdaster yang Ditemukan di Kali Ciliwung
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sementara, anak buah John Kei telah menjalani persidangan sejak 10 September 2020 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, jaksa menyebutkan bahwa John Kei sempat mengumpulkan anak buah di kediamannya.
Pertemuan itu diduga sebagai rencana menghabisi Nus Kei lantaran John Kei sempat bertanya hukuman apa yang pantas bagi seorang pengkhianat.
Pada sidang lanjutan, Kamis (5/11/2020), John Kei sempat hadir dan membuat pernyataan.
Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan 22 orang terdakwa yang merupakan anak buahnya untuk melakukan penyerangan ke kediaman Nus Kei.
"Saya tidak pernah menyuruh orang-orang itu ke rumah saudara Agrapinus Rumatora (Nus Kei). Tapi itu pengacara Daniel Far Far," kata John Kei yang hadir secara virtual dalm sidang Kamis (5/11/2020).
Awal mula perselisihan
Perselisihannya dengan Nus Kei berawal saat John Kei mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada 2013 silam.
Saat itu, Nus Kei datang ke Rutan Salemba menemui John Kei dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp 1 miliar.
Nus Kei saat itu menjanjikan akan menggan uang tersebut 2 kali lipat.
John Kei akhirnya meminjamkan uang kepada Nus Kei.
Namun, setelah bertahun-tahun Nus Kei tak kunjung membayar utangnya kepada John Kei.
"Saat uang Rp 1 miliar dia datang ke Salemba. Dia pinjam Rp 1 miliar dan dia akan ganti Rp 2 miliar dalam waktu 6 bulan. Dari 2013 sampai saya bebas dia tidak datang," kata John Kei di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Setelah bebas, John Kei mengutusan orang datang ke rumah Nus Kei dengan maksud meminta utang tersebut dilunasi.
Baca juga: Chacha Sherly Eks Trio Macan Kecelakaan Beruntun: Belum Sadarkan Diri, Alami Luka Parah di Kepala
John Kei pun sebelumnya telah meminta Nus Kei datang ke rumahnya.
Namun, Nus Kei tak kunjung datang menemui John Kei.
Hingga akhirnya, John Kei memberi kuasa kepada Daniel Far Far untuk menagi utang dari Nus Kei.
John Kei mengaku tidak menyuruh kelompoknya untuk melakukan pembunuhan.
"Akhirnya saya kasih kuasa ke saudara saya Daniel Far Far untuk menagih dia. Jadi kalau peristiwa apapun saya tidak tahu. Saya cuma suruh menagih hak saya ke dia apa salah?" katanya.
Lebih lanjut, John Kei meminta Nus Kei untuk sportif dan jujur di hadapan masyarakat terkait perjanjian utang piutang yang sebelumnya telah disepakati.
John Kei pun mengaku kesal dengan kebohongan yang terus diungkap Nus Kei.
"Jadi selama ini dia selalu konferensi pers itu semua pencitraan. Saya minta Nus belajar jujur kamu datang ke Salemba minta uang ke saya Rp 1 miliar ganti Rp 2 miliar."
Baca juga: Wagub Riza Patria Pastikan Proses Vaksinasi Covid-19 Mulai Dilakukan Pertengahan Januari
"Kamu fitnah saya dimana dimana tapi nggak apa-apa saya sudah bertobat saya tetap mengampuni kamu saya memaafkan kamu. Karena saya diajarkan Tuhan saya harus bisa memaafkan orang yang bersalah kepada saya," katanya.
Bukan paman
John Kei pun membantah bila Nus Kei memiliki hubungan keluarga dengan dirinya.
"Sedikit saya mau kasih tahu ke teman-teman apa yang statement Argapinus Rumatora (Nus Kei, Red) itu semua omong kosong belaka. Dia itu bukan siapa-siapa saya," kata John Kei.
John Kei mengatakan Nus Kei merupakan anak buahnya yang dibawa dari Ambon untuk mengadu nasib di Jakarta.
John Kei mengaku Nus Kei sebelum menjadi orang sukses hidupnya ditopang dirinya.
Baca juga: Kuasa Hukum Habieb Rizieq Sebut Prematur Status Tersangka Kerumunan di Petamburan
"Saya tekankan lagi Argapinus Rumatora dia bukan siapa siapa saya, saya yang bawa dia dari Ambon ke Jakarta saya yang bikin hidup dia dan dia anak buah saya," jelasnya.
"Selalu dia ngomong di TV dimana-mana dia ponakan saya. Saya enggak sabar itu omong kosong ya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perkara John Kei di PN Jakbar Akan Digelar 13 Januari 2021",
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul John Kei Blak-blakan Soal Kasusnya, Ungkap Asal Usul Nus Kei, Perselisihan, Hingga Pertobatannya,