TRIBUNJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang menolak mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Sanksi tegas disiapkan Pemprov DKI kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, tapi menolak mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
TONTON JUGA
Ariza menyebutkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.
Ariza berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan 12 Jam Kasus Video Syur, Tangis Michael Yukinobu Pecah: Minta Maaf, Saya Menyesal
"Pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Ariza kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Pasal 30 perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Ariza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.
Vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Jumlahnya diproyeksikan mencapai 119.145 orang.
"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Ariza.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Resmi Blokir Rekening Milik FPI, Kuasa Hukum Bocorkan Nominal di Rekening
Persiapan lainnya, yakni petugas vaksinator yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.
Dia menyebutkan, dengan persiapan ini, nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari.
Kasus Covid-19 di Jakarta
Kasus Covid-19 di DKI Jakarta tercatat bertambah 1.832 per Senin. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari 8.721 orang.
Dari jumlah yang diperiksa, 1.621 orang dinyatakan positif Covid-19, sedangkan 7.100 lainnya dinyatakan negatif.
"Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.832 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 211 kasus dari 1 laboratorium swasta tanggal 31 Desember 2020 yang baru dilaporkan," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Senin.
Dengan penambahan tersebut, total kasus Covid-19 di Jakarta menjadi 191.075 kasus.
Sebanyak 173.036 orang di antaranya sembuh, bertambah 2.526 orang dibandingkan hari sebelumnya.
Pasien dalam perawatan berkurang 718 orang dibandingkan hari sebelumnya. Pasien dalam perawatan kini sebanyak 14.670 orang.
Sementara itu, korban meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 24 orang dibandingkan hari sebelumnya.
Kini korban jiwa akibat Covid-19 di Jakarta sebanyak 3.369 orang.
Pemprov DKI Siapkan Dana Besar
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 5,5 triliun untuk Belanja Tak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Dari jumlah tersebut, Rp 3,2 triliun diantaranya dianggarkan untuk penanganan Covid-19 di ibu kota.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan, dana tersebut bakal diberikan kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
"Pengalihan anggaran BTT ke Dinas Kesehatan sebesar Rp1,65 triliun dan ke Dinas Sosial Rp1,55 triliun,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).
Adapun anggaran Rp 1,65 triliun yang diberikan kepada Dinkes DKI nantinya bakal digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Sedangkan, Rp 1,55 triliun sisanya diperuntukan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pembagian BLT mulai dilaksanakan pada Januari 2021 sebagai pengganti bantuan sosial (bansos) sembako yang diberikan pada 2020 lalu.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengklaim, pengalokasian anggaran ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca juga: Jokowi Teken PP Nomor 76 Tahun 2020, Buat dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis? Ini Penjelasan Korlantas
“Selain itu juga merujuk dari Surat Edaran Mendagri nomor 910/6650/SJ yang diterima pada 8 Desember 2020 kemarin dan harus dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesehatan yakni Dinas Kesehatan DKI,” kata Edi.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan, pihaknya telah menyetujui anggaran tersebut.
Baca juga: 20 Kuasa Hukum Hadiri Sidang Praperadilan, Rizieq Shihab Tak Bisa Datang ke PN Jakarta Selatan
Sehingga, BLT bisa langsung diterima masyarakat yang membutuhkan sesuai waktu yang telah ditetapkan, yaitu Januari 2020 ini.
“Kami sudah menggelar rapimgab setelah Gubernur menyampaikan surat kepada DPRD dengan nomor 472/-1.713 tanggal 30 Desember 2020,” tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jelang Vaksinasi Covid-19, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda Rp 5 Juta Bagi Penolak Vaksin