TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus kecelakaan yang menewaskan eks Trio Macan Chacha Sherly memasuki babak baru.
Mantan personel Trio Macan Yuselli Agus Stevi alias Chacha Sherly meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Tol Semarang-Solo Km 428.
Kini, sopir Chacha Sherly berinisial KU telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satlantas Polres Semarang.
Polisi bakal menahan sopir Chacha Sherly setelah menjalani uji kesehatan bebas Covid-19.
Diketahui, terdapat dugaan faktor kelalaian dalam kecelakaan tersebut.
"Hari ini terhadap tersangka dilakukan rapid test antigen dan swab, setelah hasilnya diketahui akan ditahan. Kondisi kemarin luka ringan," jelas Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo, Kamis (7/1/2021).
Aristo mengatakan sopir Chacha Sherly dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Jadi ini dari gelar perkara kemarin diketahui ada faktor kelalaian karena dalam kondisi hujan mengendarai mobil melebihi batas kecepatan yang ditentukan," ujarnya.
Saat kecelakaan terjadi, lanjutnya, Chacha Sherly duduk di kursi depan sebelah kiri.
"Kursi korban tersebut agak disenderkan, kemungkinan dalam kondisi istirahat," papar Aristo.
Mobil HR-V yang ditumpangi Chacha Sherly tertabrak bus Murni Jaya B 7378 TGD.
Sebelum meninggal dunia, Chacha sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Ungaran karena mengalami luka parah di bagian kepala.
Polisi Temukan Sejumlah Fakta
Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jateng dan Satlantas Polres Semarang menemukan sejumlah fakta dalam olah TKP kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Solo Km 428 yang menewaskan Cacha Sherly.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, saat kejadian, Senin (4/1/2021) pukul 14.30 WIB, mobil HRV S 1180 HW yang dikemudikan KU alias HK melaju sekitar 80-100 kilometer per jam.