TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merilis hasil akhir investigasi terkait kasus tewasnya enam anggota laskar FPI, begini tanggapan dari Polri.
Peristiwa tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.
Berikut tanggapan Polri yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo menyampaikan Polri menghargai investigasi dan rekomendasi yang berasal dari Komnas HAM.
"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan komnas HAM," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Namun begitu, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM mengenai hasil investigasinya tersebut kepada Polri.
Baca juga: Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasi Tewasnya Laskar FPI di Tol Japek: Ada Pelanggaran HAM
Dia bilang, Polri akan mengkaji ulang hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM.
"Kedua, polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," jelas Argo.
Selanjutnya, imbuh Argo, Polri melakukan penyidikan terkait kasus bentrokan FPI-Polri selalu berlandaskan hukum.
Nantinya, hal itu akan dibuktikan di persidangan.
"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi keterangan tersangka barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan," pungkasnya.
Baca juga: Menaker Sebut Pencairan BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Diperpanjang hingga 2021, Ini Jadwalnya
Dikutip Kompas.com, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.
Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.
Adapun tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasi Tewasnya Laskar FPI di Tol Japek: Ada Pelanggaran HAM
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.
Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru. Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merilis hasil akhir investigasi terkait kasus tewasnya enam anggota laskar FPI.
Peristiwa tersebut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.
Berikut hasil akhir investigasi yang telah dilakukan Komnas HAM.
Dalam pemaparannya, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam mengungkapkan kronologis tewasnya enam Laskar FPI berdasarkan hasil penyelidikan tersebut.
Anam mengatakan peristiwa meninggalnya enam orang Laskar FPI dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap Rizieq Shihab yang secara aktif dimulai sejak tanggal 6 sampai 7 Desember 2020.
Pembuntutan tersebut, kata Anam, terjadi di saat rombongan Rizieq bersama sejumlah pengawal berjumlah sembilan unit kendaraan roda empat bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kejadian tersebut, kata Anam, diawali ketika mobil rombongan Rizieq dibuntuti sejak keluar gerbang komplek perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur.
Baca juga: Kata Ahli Bahasa Soal Penghasutan di Kasus Rizieq Shihab: Kalau Tokoh yang Bicara, Massa Akan Datang
Pergerakan iringan mobil ketika itu, kata Anam, masih normal.
Meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, kata Anam, versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan.
Rombongan tersebut kemudian, kata Anam, keluar di Pintu Tol Karawang Timur dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan yang melakukan pembuntutan.
Sebanyak enam mobil rombongan Rizieq melaju lebih dulu dan meninggalkan dua mobil pengawal lainnya yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan Laskar Khusus (Chevrolet Spin) untuk tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil Rizieq dan rombongan.
"Kedua mobil FPI tersebut kemudian berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu," kata Anam.
Akhirnya, kata Anam, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas K 9143 EL serta 2 (dua) mobil lainnya, yaitu B 1278 KJD dan B 1739 PWQ.
Dua mobil pengawal Rizieq yakni Den Madar dan Laskar Khusus yang masing-masing berisi enam orang kemudian melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan turut diikuti oleh tiga mobil pembuntut.
Baca juga: Jauh-jauh Pulang Merantau dari Kalimantan, Istri Malah Sedang Asyik Selingkuh dengan Kepala Dusun
Mereka antara lain melewati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya Pantura (Surotokunto) Jalan Ahmad Yani, Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat.
"Bahwa didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek," kata Anam.
Pada pokoknya, kata Anam, bahwa terjadinya pembuntutan terhadap Rizieq oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.
Kedua, terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.
Ketiga, bahwa terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
"Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam.
Baca juga: Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasi Tewasnya Laskar FPI di Tol Japek: Ada Pelanggaran HAM
Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, kata Anam, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," kata Anam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Simpulkan Ada Pelanggaran HAM di Balik Penembakan Laskar FPI, Ini Kata Polri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM: Terjadi Baku Tembak dan Saling Seruduk Mobil Laskar FPI dengan Mobil Polisi