Virus Corona di Indonesia

Bukan PSBB, Pemerintah Terapkan PPKM Mulai 11 hingga 25 Januari 2021

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sejumlah Kabupaten atau kota pada 11 sampai 25 Januari nanti.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kepala daerah yang menerapkan PPKM akan mengeluarkan surat edaran dalam dua hari ke depan seperti yang telah dilakukan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.

"Gubernur Bali telah mengeluarkan surat edaran dan gubernur yang lain nanti akan dalam 2 hari ini akan menyiapkan surat edarannya ataupun pergubnya, sehingga pada tanggal 11 sampai 25 nanti akan dilakukan pembatasan secara terbatas," kata Airlangga kepada Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, bukan penghentian, melainkan hanya pembatasan kegiatan masyarakat. Sektor-sektor esensial masih dapat beroperasi diantaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, kegiatan Industri kegiatan logistik,, kegiatan perhotelan, utilitas publik.

"Sementara kegiatan yang beresiko (penularan) akan dibatasi, misalnya mall dan restoran dibatasi hingga jam 7 malam, perkantoran WFH 75 persen, kapasitas dine in dibatasi 25 persen," katanya.

Pembatasan tersebut menurut Airlangga untuk menekan laju kasus Covid-19 yang melonjak pada Desember 2020 dan Januari 2021. Lonjakan kasus Covid-19 mencapai 58 persen apabila dihitung dari November tahun lalu. Laju kenaikan kasus tersebut menyebabkan tingkat keterian tempat tidur di RS meningkat.

"Kita lihat di bulan November itu jumlah kasus per Minggunya adalah pertambahan nya 48.434 tetapi di bulan Januari sudah meningkat menjadi 51.986," pungkasnya.

Adapun daerah yang akan menerapkan PPKM yakni seluruh DKI Jakarta, sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi. Lalu Banten yakni Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.

"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.

Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.

Baca juga: Saksi Fakta Kubu Rizieq Shihab Kebingungan saat Dicecar Pertanyaan Ini oleh Hakim

Baca juga: Penyebab Rizieq Shihab Hampir Pingsan di Tahanan dan Teriak Minta Tolong ke Tahanan Lain

Baca juga: Bebas Murni, Abu Bakar Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur Jam 5 Pagi

Bersifat wajib

Pemerintah pusat meminta daerah yang menolak menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali untuk segera mematuhi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi.

"Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," kata Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Menurut Wiku Kebijakan PPKM Jawa dan Bali dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.

Halaman
12

Berita Terkini